BANDARLAMPUNG � Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merespon surat dari Lampung Corruption Watch (LCW).

Dalam penjelasannya BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan �bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan pemerintah daerah tak menjamin bahwa tidak ada penyalahgunaan keuangan daerah atau dugaan tindak pidana korupsi.�

“Kami berterima kasih. Penjelasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas ke masyarakat mengenai opini WTP dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, S.H., Jumat 31 Mei 2024.

Ia menyampaikan pada pokoknya, surat BPK Nomor 216/S/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024, menjelaskan opini WTP semata-mata menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Jadi bukan kebenaran mutlak dari laporan keuangan tersebut.

“Pemeriksaan Walikota Bandar Lampung oleh Kejagung akan menjadi tolak ukur, apakah ada delik tindak pidana korupsi atau tidak,” ungkap advokat ini.

Penjelasan ini diberikan setelah LCW mengirimkan surat permohonan penjelasan terkait hasil WTP untuk Pemerintah Kota Bandarlampung dalam realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

LCW menilai bahwa klarifikasi dari BPK ini sangat penting mengingat pernyataan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyatakan, bahwa opini WTP membuktikan tak adanya penyalahgunaan keuangan. Hal itu disampaikan, saat menanggapi laporan pengaduan LCW terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan walikota bandar Lampung.

Dalam keterangan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, lembaga auditor keuangan ini menerangkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.�Hal ini berarti bahwa opini WTP tak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran dan keabsahan seluruh transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan.

Dengan penjelasan ini, LCW berharap agar masyarakat lebih memahami bahwa opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.�

Kami juga mendorong agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bandar Lampung, lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah demi mencegah dan memberantas korupsi.

“Kita tunggu pemeriksaan walikota oleh kejaksaan agung demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandar Lampung,” tutupnya.

Sebelumnya, LCW telah melaporkan Walikota�Bandarlampung kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 di�Jakarta, pada tanggal 17 Mei 2024.

Selain itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap untuk melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.

�LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,� tutupnya.

Disisi lain atas pengaduan tersebut, Pemkot Bandarlampung menyampaikan klarifikasi. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)�Bandarlampung, M. Ramdhan, pengelolaan keuangan Pemkot�Bandarlampung tahun 2023 sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Pemkot Bandarlampung mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karenanya terkait laporan LCW soal dugaan korupsi, lanjutnya, jika memang ada penyimpangan, harusnya bisa terungkap saat diaudit oleh auditor BPK RI.(rls)