BANDARLAMPUNG – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Lampung, bergerak cepat. Ini mensikapi penetapan tersangka terhadap Sarjono. Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) dari PPP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemakaian ijazah palsu saat pemilihan legislatif (pileg) anggota DPRD Lambar tahun 2019 lalu oleh penyidik Polda Lampung.

“Mensikapi masalah ini, PPP akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan (Sarjono,red) sebagai anggota DPRD Lambar. Ini semata demi menjaga citra dan marwah partai. Selain itu dengan adanya kebijakan ini, saya berharap saudara Sarjono dapat lebih fokus dan memiliki waktu luang untuk menghadapi proses hukum,” ujar Sekretaris DPW PPP Provinsi Lampung, P. Azazie STGD, S.E.

Menurut Azazie, pihaknya sudah menggelar rapat internal. Lalu melakukan koordinasi dengan DPP PPP terkait permasalahan tersebut.

“Jadi kita tunggu tahapan selanjutnya. DPP PPP sendiri sudah mendapat merespon positif laporan yang kami sampaikan,” tambahnya.

Seperti diberitakan DPC PPP Lambar sebelumnya telah mendatangi kantor Polda Lampung dan Kejati Lampung. Ini dalam rangka melakukan klarifikasi kepada kedua lembaga penegak hukum tersebut. Yakni guna merespon berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPC PPP Lambar. Dimana mereka mempertanyakan tentang kebenaran adanya laporan yang menimpa salahsatu kader PPP yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar, yakni saudara Sarjono.

“Untuk diketahui sudah lebih dari setahun saudara Sarjono, dilaporkan ke Polda Lampung dalam kasus dugaan pemakaian ijazah palsu. Sarjono merupakan kader kami yang duduk sebagai anggota DPRD Lambar periode 2019-2024. Sebagai pelapor saudara Dedy Tysna Amijaya, S.T., pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Indonesia Provinsi Lampung,” terang Ketua DPC PPP Lambar, Maspajoni, Jumat (19/3).

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Senin (25/1/2021), lanjut Maspajoni, diketahui memang benar adanya laporan terhadap Sarjono yang duduk sebagai anggota DPRD dari Dapil III Lambar saat Pemilu Legislatif (Pileg), 17 April 2019. Bahkan posisi Sarjono kini telah naik sebagai tersangka. Dan berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap).

“Atas keterangan pejabat Polda Lampung saat kami melakukan klarifikasi, dijelaskan berkas tersangka Sarjono sudah P21. Dimana tahap kedua sudah selesai, tinggal pelimpahan ke kejaksaan,” lanjut Maspajoni.

Atas informasi ini, DPC PPP Lambar beberapa pekan kemudian menyambangi kantor Kejati Lampung, tepatnya hari Jumat (19/2/2021).

“Saat itu kami juga mendapat keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa berkas kasus ini memang benar sudah P21. Waktu itu, jajaran kejaksaan mengaku tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik,” tutur Maspajoni.

Karenanya pada kesempatan ini DPC PPP Lambar berharap, aparat penegak hukum bisa menyampaikan secara transparan dan terbuka terkait penanganan perkara ini. Ini semata agar terjaganya marwah partai.

“Harapan kami kasus ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk mengungkap semuanya. Sehingga tidak menimbulkan tandatanya di masyarakat, yang ada kesan tidak adanya kepastian hukum. Dan kami dari DPC PPP Lambar dapat mengambil kebijakan dan langkah strategis lain guna menjaga citra dan marwah partai agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap kader PPP yang duduk sebagai anggota dewan,” tegas Maspajoni.(red)