BANDARLAMPUNG � Dugaan Komisioner Bawaslu Lampung akan �melindungi� stafnya terkait dugaan gratifikasi pemberian mobil Toyota Innova dan Toyota Avanza dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungkarang mendekati kenyataan. Pasalnya, Bawaslu menyatakan tidak ada yang keliru dan clear terkait pemberian kedua mobil tersebut. Hal ini ditegaskan langsung Ketua Bawaslu Lampung yang sudah beberapa kali berurusan dan dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Fatikhatul Khoiriyah, S.H.I., M.H.

�Kita sudah klarifikasi ke sekretariat (Bawaslu,red). Bantuan yang diberikan BRI bukan untuk perorangan. Tapi untuk lembaga Bawaslu. Selanjutnya kita akan laporkan ke Bawaslu RI, Tq,� tulis Fatikhatul Khoiriyah dalam pesannya.

Sayangnya, Fatikhatul tidak bersedia menjelaskan mengenai prosedur dan kronologis hingga pemberian mobil dilakukan yang terkesan tertutup dan tak transparan. Hingga baru dilakukan klarifikasi setelah keburu mencuat dipublik.

Begitu pula dua komisioner Bawaslu Lampung, Adek Asyari dan Iskardo P. Anggar. Keduanya terkesan menutup diri dan enggan menjelaskan soal dugaan gratifikasi pemberian kedua mobil ini. �Sudah diputuskan, nanti ketua (Fatikhatul Khoiriyah,red) yang akan menyampaikan,� terang Adek Asyari.

Begitu pula Iskardo P. Anggar. Mantan Ketua KPU Kabupaten Waykanan ini memilih tak menjawab saat dikonfirmasi masalah ini.

Seperti diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung�dan Bank Indonesia (BI) diminta turun tangan mensikapi dugaan gratifikasi pemberian mobil dari BRI Tanjungkarang kepada Bawaslu Lampung. Alasannya ada beberapa kejanggalan status pemberian kedua kendaraan tersebut. Demikian diungkapkan akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, M. Saleh S.H., M.H.

Menurut Saleh, harus jelas siapa pihak pemberi dan pihak yang menerima termasuk untuk apa pemberian mobil dilakukan. Bila memang �pinjam pakai� maka harus dipastikan dilakukan tanpa ada tendensi atau kompensasi tertentu.

�Istilah pinjam pakai mobil berlaku tidak di seluruh Indonesia. Jika tidak maka patut dicurigai. Selain itu harus dipastikan status dan siapa nama pemilik mobil. Jika memang atas nama BRI bisa dimaklumi. Tapi kalau tidak, maka bisa diduga ini gratifikasi,� tegas M. Saleh.

Lalu kalau memang bantuan ini disebut merupakan �Corporate Social Responsibility� (CSR) BRI, maka menurut M. Saleh ada kejanggalan. Pasalnya CSR biasanya diberikan jika ada permohonan. Dan tidak mungkin pula, CSR yang diberikan dapat langsung terealisasi.

�Sebab jujur saja saya khawatir ada �tangan-tangan� lain yang bermain dalam pemberian mobil ini. Untuk itu OJK dan BI harus turun tangan menyelidikinya. Saya yakin BRI bukan merupakan perusahaan rental mobil. Maka harus jelas siapa nama pemilik nomor polisi kedua mobil. Jika bukan atas nama BRI bisa dipastikan ini merupakan pemberian atau hadiah yang sifatnya gratifikasi,� tegas M. Saleh.

Pada kesempatan ini, M. Saleh mendukung semua pihak membongkar masalah ini secara tuntas dan transparan.

�Sebab jika benar merupakan gratifikasi, skandal ini sangat memalukan lembaga penyelenggara pemilu di Lampung, kalau memang benar pemberian mobil itu tanpa alasan yang kuat. Sebab yang namanya transaksi bank itu tidak boleh serampangan atau dibawah tangan. Harus ada kejelasan kompensasi dan hitungannya serta tidak bisa spekulatif. OJK dan BI sekali lagi harus turun tangan. Bisa jadi ini merupakan persaingan yang�tidak sehat antar bank,� tutup M. Saleh.

Sebelumnya Bawaslu Lampung diminta serius mensikapi pemberian kendaraan operasional dari BRI untuk momen Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Alasannya, pemberian dua kendaraan berpotensi gratifikasi. Dimana bantuan yang diberikan terkesan tidak transparan dan tanpa melalui mekanisme yang ada.

�Karenanya usut semua pihak yang terlibat. Komisioner Bawaslu jangan melindungi stafnya yang terlibat �kongkalingkong�. Tidak mungkin dua kendaraan jatuh dari �langit�. Pasti ada yang tidak beres prosesnya. Ironisnya setelah kasusnya meledak dan diketahui publik, baru disikapi dengan berbagai tahapan prosedur seperti belakangan adanya surat pinjam pakai dan lain-lain. Ini yang harus dicermati,� tutur Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Pemantau dan Kebijakan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ghinda Ansori Wayka, S.H., M.H.

Menurut Ansori, sudah semestinya aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Polda Lampung hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat merespon permasalahan ini. Lebih-lebih Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memiliki tugas menegakan etika para penyelenggara pemilu. Selain itu DPRD Lampung juga bisa memanggil Bawaslu sesuai tugas dan fungsinya sehingga isu gratifikasi tidak menjadi liar.

�Sebab, bisa saja ini bukan kasus pertama yang terjadi di Bawaslu Lampung. Untuk itu semua pihak harus memiliki kepedulian mengungkapnya. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu makin tergerus. Apalagi ini momennya tahun politik,� tegas Ansori lagi.

Sebelumnya isu miring menerpa Bawaslu Lampung. Dimana mereka diduga menerima gratifikasi dua unit mobil. Mirisnya para komisioner Bawaslu Lampung tak mengetahui indikasi gratifikasi tersebut.

Dikutip dari radarlampung, Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, E. Dwi Mulyono membenarkan adanya bantuan dua mobil tersebut. Dia juga membenarkan pihaknya juga menerima bantuan komputer dan lemari untuk penyimpanan berkas di Bawaslu. Sayang dia enggan merinci bantuan tersebut.

 

Selain Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sebelumnya� juga diguncang sangkaan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) soal anggaran miliaran rupiah. Fakta ini diungkap dalam aksi demo Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) di Kantor KPU Lampung, belum lama ini.

Dalam aksi ini, FAGAS menguraikan berbagai anggaran di tubuh KPU Lampung yang rawan penyimpangan dan terjadinya dugaan praktek KKN. Modusnya bisa berupa penggelapan, mark�up, penyalahgunaan wewenang,� proyek fiktif, laporan fiktif dan lainnya. Adapun anggaran yang disoal seperti termaktub dalam SP DIPA-076.01.2.654357/2017. Misalnya dalam Program Dukungan dan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Tekhnis lain KPU senilai Rp5,43 miliar lebih. Lalu pelaksanaan akuntabilitas pengelolaan adminitrasi keuangan Rp409,4 juta. Pengelolaan data, dokumentasi, pengadaan, pendistribusian dan inventarisasi sarana prasarana Pemilu sebesar Rp66,6 juta. Pelaksanaan manajemen perencanaan dan data Rp165,6 juta. Pembinaan SDM, pelayanan administrasi keuangan senilai Rp129juta. Penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp599,8 juta. Pemeriksaan di lingkungan sekretariat dll senilai Rp62,7 juta. Program penguatan kelembagaan demokrasi dan proses politik sebesar Rp343 juta. Penyiapan penyusunan rancangan peraturan KPU, advokasi dll senilai Rp103,5 juta.� Pedoman juknis, bimtek, supervisi dll sebesar Rp239,5 juta.

�Serta masih banyak yang program dan kegiatan lainnya,� tegas kordinator aksi, Fadli Khoms.

Lalu lanjut Fadli Khoms yang harus dikritisi dan tak kalah penting adalah anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak 2018 yang mencapai angka Rp267,9 miliar.

Menyikapi aksi ini, Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, mengaku bahwa ini sebagai bentuk perhatian, koreksi atau mengingatkan KPU, untuk lebih baik kinerjanya.(red)