BANDARLAMPUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih mengatur waktu pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana. Tujuannya guna mengklarifikasi laporan harta kekayaan yang dinilai janggal.

“Ya sedang dicari jadwalnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebagaimana dilansir dari kantor berita CNNIndonesia.com, Jumat (28/4).

Menurutnya harta kekayaan Reihana yang dilaporkan terlalu sedikit sehingga tidak sesuai dengan profil. Itu merupakan kesimpulan awal yang diperoleh Tim Direktorat LHKPN KPK. “Hartanya terlalu sedikit,” ujarnya.

Dikutip dari laman resmi Dinkes Lampung pada 2016 silam, Reihana atau bernama lengkap Dr. dr. Hj. Reihana, M.Kes menjabat sebagai Kepala Dinas. Reihana seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan pangkat Pembina Utama Madya/IV d. Sebelum mengabdi Kadinkes Provinsi Lampung, dia pernah menjabat Kepala Dinas di Pemkot Bandar Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kadinkes Lampung sudah bertahan 14 tahun dan di tiga era gubernur. Dia menduduki posisi ini pertama kali di masa Gubernur Sjachroedin ZP, M. Ridho Ficardo, hingga saat ini Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Merujuk situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Reihana tercatat pertama kali melaporkan harta pada 2016. Hingga kini, dia terhitung tujuh kali melakukan pelaporan terhadap harta kekayaan. Terakhir kali menyampaikan harta 16 Februari 2023 untuk periode 2023, dengan total kekayaan Rp 2,7 miliar lebih.

Dari empat jenis harta yang dilaporkan, tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp 1.958.250.000.

Berikut rincian empat tanah dan bangunan milik Reihana: Tanah dan bangunan seluas 498 meter persegi dan 400 meter persegi di Bandar Lampung, hasil sendiri senilai Rp 498.000.000. Tanah seluas 4881 meter persegi di Pesawaran, hasil sendiri senilai Rp 1.220.250.000. Tanah seluas 400 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp 120.000.000. Tanah seluas 419 meter persegi di Lampung Selatan, hasil sendiri senilai Rp 120.000.000.

Selanjutnya, Reihana turut melaporkan kas dan setara kas beserta harta bergerak lain, masing-masing senilai Rp 300.000.000 dan Rp 6.750.000. Reihana juga memiliki tiga mobil dengan nilai total Rp 450.000.000. Berikut rincian tiga buah mobil Reihana: Nissan Elgrand Minibus Tahun 2007 yang merupakan hadiah, senilai Rp 200.000.000 Toyota Minibus Tahun 2010, hasil sendiri senilai Rp 150.000.000 Mercedes Benz V230/Minibus Tahun 2002, hasil sendiri senilai Rp 100.000.000.

Dengan demikian, apabila ditotal, harta kekayaan yang dilaporkan Reihana sebesar Rp 2,7 miliar, tepatnya Rp 2.715.000.000.

Reihana menjadi buah bibir publik lantaran kedapatan pamer barang-barang mewah dan ternama yang digunakannya di media sosial. Salah satu yang disorot adalah saat Reihana menenteng tas Hermes Birkin 40 Togo Rauge Tornate yang harganya bisa sampai ratusan juta rupiah. Selain itu, dalam foto Reihana juga tampak mengenakan gaya hijab yang khas dan memadukan kaos serta rok panjangnya dengan kemeja Louis Vuitton.

Sebelumnya, Dewan Pembina Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, yang juga Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan  Lampung (LPPL), M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mendukung penuh langkah KPK mengusut Kadinkes Lampung, Reihana.

“Malah saya sudah mohon ke Ketua KPK RI mengambil alih penanganan kasus korupsi Dinkes Lampung era Reihana dari Polda Lampung. Sebab meski zaman Kapolda Irjen. Akhmad Wiyagus yang dapat penghargaan Hoegeng Award ternyata tak bisa menyelesaikan kasus besar di Dinkes Lampung. Berbagai kasus yang ditangani ngambang terus. Tak ada pelimpahan ke pengadilan. Saya sebagai pengacara sudah beberapa kali minta dituntaskan. Mulai zaman Gubernur Sjachroedin ZP, Ridho Ficardo dan kini Arinal Djunaidi, tak pernah beres. ADA APA INI YOOO…???!!!,” ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung dan mantan Ketua KADIN Provinsi Lampung ini.(red/net)