BANDARLAMPUNG – Sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru dengan terdakwa mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani di PN Tanjungkarang mengungkap beberapa fakta. Antara lain, dalam lampiran barang bukti (BB) yang ikut dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ke pengadilan.
Antara lain adanya daftar BB yang menyebut nama Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus. Kemudian ada juga daftar BB yang menyebut nama Mukhlis Basri. Namun demikian tidak tertera siapa nama Mukhlis Basri yang dimaksud.
BB yang menyebut nama Bupati Lambar Parosil Mabsus yakni berupa 1 (satu) buah map Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dengan sticky note warna hijau bertuliskan tinta hitam yang terbaca “Rekomendasi Ka. Imigrasi” dan didalamnya terdapat 1 (satu) bundel printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta Ujian SMM PTN-Barat 2021 yang pada lembar pertamanya terdapat tulisan tinta hitam terbaca “ANAK KANDUNG BUPATI LAMPUNG BARAT PAROSIL MABSUS” dan tandatangan KETUA SENAT M. BASRI 1 (satu) buah map RJS dengan tulisan tinta biru terbaca “DOSEN FKIP” yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta SMM PTN-BARAT 2022 dan lampirannya.
Sementara BB yang menyebut nama Mukhlis Basri berupa 1 (satu) buah map B29 warna merah dengan tulisan tangan tinta biru terbaca “MUKHLIS” yang di dalamya terdapat 2 (dua) lembar printout warna dokumen Kartu Tanda Peserta UTBK-SBMPTN Tahun 2022 dengan tulisan tangan tinta biru di baliknya terbaca “MUKHLIS BASRI”.
Seperti diketahui dalam perkara ini terdakwa Karomani, mantan Rektor Unila didakwa atas suap dan gratifikasi dalam kasus Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.(red)