BANDAR LAMPUNG – Penasihat Hukum (PH) Sugiharto Wiharjo alias Alay, Bey Sujarwo mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang akan mempercepat lelang aset.
“Kami berharap dilelang secepatnya agar ada kepastian hukum,� kata Bey Sujarwo.
Ketua Peradi Bandar Lampung itu. mengatakan aset Alay pernah diapraisal Bank Mas yang nilainya mencapai sekitar Rp191 miliar.
“Jika nanti laku dilelang, tinggal melakukan pembagian milik Alay maupun milik Bank Mas,” katanya.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mengaku akan mempercepat proses lelang aset terpidana korupsi APBD Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay, selaku bos Bank Tri Panca.
Kajari� Bandar Lampung Helmi Hasan mengatakan, percepatan pelelangan merupakan hasil komunikasi dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Progres percepatan pelelangan aset Alay di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
�Segera kami lelang secepatnya untuk pemulihan kerugian negara, ini dalam proses pemasukan berkas-berkas nya untuk adminstrasi,� ujar Helmi, Rabu (8/2/2023).
Menurut Helmi, sudah ada apraisal dari aset Alay bersama Bank Mas untuk kawasan pergudangan yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Bandar Lampung. Nilanya ditaksir mencapai Rp167 miliar yang nantinya dimasukkan ke dalam limit pelelangan.
Nantinya, proses pelelangan akan dibagi menjadi dua blok. Pertama blok tanah dan kedua blok pergudangan.
Progres terakhir, Bank Mas sudah menyerahkan 8 sertifikat ke Kejari sehingga dipastikan dokumennya ada dan tidak akan ada masalah ketika proses lelang terjadi,� katanya.
Pada� perkara ini, bos Bank Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay baru membayar ganti kerugian sekitar Rp11 miliar dari total keseluruhan Rp106,86 miliar uang pengganti.
Alay ditangkap tim gabungan Kejaksaan dan KPK pada Februari, 2019 di Bali setelah menjadi DPO tujuh tahun. Vonis tingkat kasasi,� Alay harus membayar kerugian negara Rp106,8 miliar dan menjalani pidana 15 tahun.
Sementara, eks Bupati Lampung Timur Satono sudah meninggal pada� 12 Juli 2021 setelah bertahun-tahun menjadi DPO. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 15 tahun penjara denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp10,58 miliar. (Red)