BANDAR LAMPUNG – Tak hanya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag, yang kecewa terkait dicabutnya pemberian hibah 8 hektar tanah di Kota Baru, Lampung Selatan yang diperuntukan buat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung. Tokoh masyarakat Lampung yang juga Mustasyar PW-NU Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., juga menyatakan kegeramannya atas dicabutnya pemberian hibah tanah bagi PW-NU Lampung tersebut.
“Gubernur Lampung kok cucuk cabut. Sudah menghibahkan ke NU tanah di Kota Baru jaman Gubernurnya Ridho Ficardo, kok malah jaman Gubernur Arinal Djunaidi tahu-tahu dibatalkan lagi hibah tanah tersebut ke NU. Malah hibah ke Universitas Lampung (Unila) 150 HA, begitu banyaknya, begitu luasnya. Pantasan dapat Gelar DR-HC dari Unila,” kecam Alzier, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Karenanya untuk adil-nya, sebagai Mustasyar PW-NU Wilayah Lampung, Alzier minta kepada bapak Samsudin, sebagai Pj Gubernur Lampung, supaya secepatnya membatalkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk hibah-hibah ke tempat-tempat lainnya. Harapannya supaya ada azas keadilan.
“Satu di batalkan atau dicabut, yang lain juga supaya dicabut juga yo…,” tegas Alzier kembali.
Sebelumnya Ketua PB-NU Prof. Mukri angkat suara terkait viralnya pemberitaan tentang dicabutnya pemberian hibah 8 hektar tanah di Kota Baru yang diperuntukan buat PW-NU Lampung. Pemberian hibah ini dibatalkan atau dicabut Pemprov Lampung diera Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Jika informasi ini benar, maka saya prihatin dan menyesalkan. Sebab beritanya sudah viral dimana-mana dan menjadi perhatian masyarakat termasuk Pengurus Besar NU di Jakarta,” tutur mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung.
Mengapa ? Karena lanjut Mukri, hibah ini diberikan disaat dirinya menjabat sebagai Ketua DPW PW-NU Provinsi Lampung. Hibah diterimanya langsung dari Pemprov Lampung disaat Gubernurnya, Ridho Ficardo.
“Terus mengapa justru sekarang dicabut. Sementara Perguruan Tinggi Universitas Lampung (Unila) justru luas lahan hibah yang diberikan malah ditambah,” sesal Mukri.
Padahal untuk diingat, NU tegas Mukri merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia khususnya juga di Provinsi Lampung.
“Janganlah ada kesan NU dimain-mainkan. Ada sikap diskriminasi. Dimana pemberian hibah oleh Pemprov Lampung diera Gubernur Ridho Ficardo tentunya sudah sesuai koridor hukum yang ada. Jadi tidak bisa seenak-enaknya dicabut atau dibatalkan,” pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini kembali.(red/net)