BANDAR LAMPUNG � Tak hanya Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB-NU) Prof. Dr. H. Moh. Mukri, M.Ag, yang kecewa terkait dicabutnya pemberian hibah 8 hektar tanah di Kota Baru, Lampung Selatan yang diperuntukan buat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW-NU) Lampung. Tokoh masyarakat Lampung yang juga Mustasyar PW-NU Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., juga menyatakan kegeramannya atas dicabutnya pemberian hibah tanah bagi PW-NU Lampung tersebut.

�Gubernur Lampung kok cucuk cabut. Sudah menghibahkan ke NU tanah di Kota Baru jaman Gubernurnya Ridho Ficardo, kok malah jaman Gubernur Arinal Djunaidi tahu-tahu dibatalkan lagi hibah tanah tersebut ke NU. Malah hibah ke Universitas Lampung (Unila) 150 HA, begitu banyaknya, begitu luasnya. Pantasan dapat Gelar DR-HC dari Unila,� kecam Alzier, Sabtu, 19 Oktober 2024.�

Karenanya untuk adil-nya, sebagai Mustasyar PW-NU�Wilayah Lampung, Alzier minta kepada bapak Samsudin, sebagai Pj Gubernur Lampung, supaya secepatnya membatalkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung untuk hibah-hibah ke tempat-tempat lainnya. Harapannya supaya ada azas keadilan.

�Satu di batalkan atau dicabut, yang lain juga supaya dicabut juga yo…,� tegas Alzier kembali.

Sebelumnya Ketua PB-NU Prof. Mukri angkat suara terkait viralnya pemberitaan tentang dicabutnya pemberian hibah 8 hektar tanah di Kota Baru yang diperuntukan buat PW-NU Lampung. Pemberian hibah ini dibatalkan atau dicabut Pemprov Lampung diera Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

�Jika informasi ini benar, maka saya prihatin dan menyesalkan. Sebab beritanya sudah viral dimana-mana dan menjadi perhatian masyarakat termasuk Pengurus Besar NU di Jakarta,� tutur mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung.�

Mengapa ? Karena lanjut Mukri, hibah ini diberikan disaat dirinya menjabat sebagai Ketua DPW PW-NU Provinsi Lampung. Hibah diterimanya langsung dari Pemprov Lampung disaat Gubernurnya, Ridho Ficardo.

�Terus mengapa justru sekarang dicabut. Sementara Perguruan Tinggi Universitas Lampung (Unila) justru luas lahan hibah yang diberikan malah ditambah,� sesal Mukri.�

Padahal untuk diingat, NU tegas Mukri merupakan organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia khususnya juga di Provinsi Lampung.

�Janganlah ada kesan NU dimain-mainkan. Ada sikap diskriminasi. Dimana pemberian hibah oleh Pemprov Lampung diera Gubernur Ridho Ficardo tentunya sudah sesuai koridor hukum yang ada. Jadi tidak bisa seenak-enaknya dicabut atau dibatalkan,� pungkas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung ini kembali.(red/net)