Jakarta�- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada�80.430 narapidana di seluruh Indonesia yang beragama Islam pada Hari Raya�Idul Fitri�1439 H. Dari semua yang mendapatkan remisi, sebanyak 446 narapidana langsung bebas. Sedangkan 79.984 masih harus menjalani sisa masa hukuman.
Rinciannya, 51.775 narapidana mendapat remisi sebanyak 1 bulan, 21.399 sebanyak 15 hari, 6.125 sebanyak 1 bulan 15 hari, dan 1.131 sebanyak 2 bulan. “Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).” Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melalui keterangan tertulis yang diterima Kamis, 14 Juni 2018.
Sri menjelaskan�saat ini narapidana dan tahanan yang berada di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai 250 ribu orang atau jauh melebihi daya tampung yang hanya sekitar 124 ribu orang.
Adapun lima kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang terbanyak memberikan remisi adalah Jawa Barat sejumlah 8.654 narapidana, Jawa Timur 6.947 narapidana, Sumatera Selatan 6.228 narapidana, Sumatera Utara 5.780 narapidana, Jawa Tengah 5.717 narapidana dan Kalimantan Timur 4.773 narapidana.
Pemberian remisi kepada 80.430 narapidana pada Hari Raya�Idul Fitri�2018 ini, ujar Sri, menghemat anggaran makan sekitar Rp32 miliar. “Itu biaya makan per orang per hari sebesar Rp14.700 dikalikan 2.205.300 hari tinggal yang dihemat karena remisi.”(net)