JAKARTA � Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Simon Susilo terkait kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Simon Susilo ditahan selama 20 hari pertama. �Ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” sebut Febri kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

Simon terlihat keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dengan tangan diborgol. Dia tak menjelaskan bicara apapun terkait kasusnya.

Simon yang merupakan pemilik PT Purna Arena Yudha ditetapkan tersangka bersama Budi Winarto selaku pemilik PT Sorento Nusantara terkait dugaan suap kepada Mustafa. Mereka diduga memberikan suap dengan nilai total Rp 12,5 miliar pada Mustafa dengan rincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon.

Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diduga diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

“Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, uang senilai Rp 95 miliar tersebut diperoleh pada kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan MUS (Mustafa),” ucap Alexander.

Mustafa sendiri sudah divonis bersalah karena memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT SMI. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (dtc)