BANDAR LAMPUNG – Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah kembali dilaporkan ke DKPP. Kali ini giliran Lembaga Aspirasi Masyarakat dan Analisa Pembangunan (Lambang)�yang melaporkan Tio atas sangkaan kasus suap dan gratifikasi mantan Bipati Lampung Tengah, Mustafa.
Ini adalah yang ketiga Tio dilaporkan. Sebelumnya yang bersangkutan dilaporka� oleh Gerakan Lampung Bersatu (GLB) dan Forwakum atas tudingan yang sama.
Ketua Lambang, Antoni Wijaya mengatakan Lambang adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki sertifikasi pemantau Pemilu dan Pilkada di Provinsi Lampung. LSM ini telah beberapa kali mengadukan penyelenggara Pemilu ke DKPP.
�Kita akan mengadukan M. Tio Aliansyah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena diduga menerima suap dan gratifikasi Rp1 miliar dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 lalu,� kata Antoni Wijaya.
Menurut Antoni, rahasia ini terbongkar setelah Saifuddin, supir mantan anggota DPRD Lampung Midi Iswanto, memberi kesaksian bahwa ia mengaku mengantarkan Rp1 miliar atas perintah Midi Iswanto untuk anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) M. Tio Aliansyah, dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi eks Bupati Lamteng Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis 22 April 2021.
Menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho, pernyataan Saifuddin tercatat di Berita Acara Perkara (BAP), �Kita sedang menyusun surat pengaduan terhadap Tio ke DKPP karena ia diduga menerima gratifikasi. Ini jelas telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,� tandas Antoni, Senin 26 April 2021.
Berdasarkan kesaksian dalam persidangan itu, kata Antoni, ia akan mempelajari dan segera mengumpulkan data dan fakta guna melengkapi pengaduan atas keterlibatan Tio, yang sudah dua periode menjadi komisioner KPU Lampung itu.
Antoni mengatakan M. Tio Aliyansyah telah mencoreng lembaga penyelenggara pemilu, dan melanggar kode etik, yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara Pemilu, berupa perintah atau larangan, tindakan dan ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
Jika mencermati kesaksian Saifudin, supir mantan anggota DPRD itu, jelas dan terang bahwa oknum anggota KPU yang namanya disebut dalam kesaksian di persidangan, melakukan pelanggaran etik, terlibat hubungan lain dengan indikasi suap atau gratifikasi, ujar Antoni. �Karena itu kita sedang siapkan pengaduan ke DKPP, pelanggaran etik sebagai komisioner, dan jelas ini ada hubungannya dengan Pemilihan Gubernur Lampung 2018 lalu,� katanya. (Slc)