BANDAR LAMPUNG � Polisi menangkap HA (26) atas dugaan kasus pembunuhan sadis pada bocah berusia 12 tahun.
Korbannya, RP dibunuh dan dimuntilasi pelaku di area perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur (Lamtim), sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (3/3).
Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menuturkan, kasus pembunuhan ini bermula ketika pelaku HA yang merupakan penjaga kebun memergoki korban yang hendak mengambil durian.
Pelaku meminta durian dikembalikan, namun korban menolak. Kata Kapolres, korban malah mengancam pelaku dengan senjata tajam yang dibawanya.
Pelaku marah dan berhasil merebut senjata tajam tersebut. Dengan pisau itu, ia menusuk leher korban dan kemudian memotongnya hingga putus. Ia juga memotong jari jempol tangan korban.
�Kami bersama warga menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB tak jauh dari lokasi. Kami masih mendalami keterangan pelaku,� kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut terungkap dari keterangan rekan korban yang menemukan jasad korban.
Penuturannya, ia bersama korban mengaku hendak berangkat ke ladang pada malam hari untuk mengambil durian. Namun keduanya berpisah karena lokasi ladang yang berbeda.
“Teman korban mendengar suara teriakan minta tolong. Tapi temannya itu tidak mencari asal suara tersebut karena kondisinya gelap,” terangnya.
Namun, saat pulang ke rumah, di tengah perjalanan ia melihat adanya darah. Kemudian ditelusuri dan menemukan jari tangan di ladang hingga mendapati mayat tanpa kepala,” sambungnya.
Saksi tersebut langsung lari meminta pertolongan warga. “Kami ke lokasi kejadian untuk mengidentifikasi dan mengevakuasi jenazah korban. Jenazah korban saat ini masih� di RSUD Sukadana untuk identifikasi,” katanya. (lpc)