BANDARLAMPUNG – Adanya desakan DPRD Lampung yang menyorot dugaan ketidakberesan dalam praktek perkuliahan di kampus Institut Agama Islam (IAI) An-Nur mendapat tanggapan elemen masyarakat. Misalnya disampaikan Wiliyus Prayietno, S.H., M.H. Advokat yang juga Ketua Lembaga Transformasi Hukum Indonesia (THI) mendesak Polda Lampung melakukan berbagai langkah hukum. Misalnya mulai dari penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan “praktek kotor” perkuliahan di kampus tersebut.
“Saya sepakat Polda Lampung merespon dinamika dan keresahan yang terjadi di masyarakat terkait keberadaan kampus tersebut. Jangan keburu mencuat dan menimbulkan banyak korban, baru akan diambil langkah hukum. Ini jelas terlambat dan sangat tidak elok. Polda memiliki tanggungjawab dan kewajiban menjaga iklim yang kondusif diberbagai aktifitas kemasyarakatan. Termasuk merespon soal dugaan ketidakberesan praktek perkuliahan di kampus IAI An-Nur yang kini mulai menimbulkan keresahan dan menjadi buah bibir di masyarakat,” terang Wiliyus.
Menurut Wiliyus, Polda harus berani mengungkap persoalan ini hingga tuntas. Termasuk jika ada tokoh-tokoh penting yang ikut memback’up dan menjadi backing sehingga kampus ini bisa beroperasi.
“Jadi jangan takut. Bila memang ada ketidakberesan yang mengarah praktek penipuan atau pelanggaran hukum lain, sudah menjadi kewajiban penyidik polda Lampung turun tangan,” tandasnya.
Seperti diberitakan mencuatnya di media tentang praktek perkuliahan pada kampus IAI An-Nur yang dinilai tanpa memenuhi berbagai persyaratan dari Kemenristekdikti, mendapat perhatian kalangan DPRD Lampung. Mereka berharap pihak terkait merespon masalah ini. Harapannya agar tidak ada pihak yang dirugikan. Termasuk terhadap citra lembaga/perguruan tinggi di Lampung.
“Pihak yang berkompeten terhadap permasalahan ini sudah semestinya turun tangan melakukan investigasi apakah benar telah terjadi praktek “haram” di dunia pendidikan khususnya yang terjadi di IAI An-Nur, Lampung sebagaimana dilansir media cetak dan beredar di media sosial,” tutur anggota DPRD Lampung, Drs. H. Azwar Yacub, Rabu (5/9)
Menurut Azwar, yang merupakan anggota DPRD Lampung dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bandarlampung, bila benar kasus ini terjadi, maka efeknya akan sangat luar biasa. Yakni dapat menghancurkan citra dan kredibilitas dunia pendidikan Lampung. Dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan mutu lembaga pendidikan di Lampung dinilai sangat memprihatinkan. Akibatnya nanti para orangtua enggan memasukkan putra-putrinya guna menimba ilmu di berbagai universitas atau lembaga pendidikan di Lampung.
“Jadi ini bukan persoalan main-main. Asosiasi Perguruan Tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Asosiasi Perguruan Tinggi Agama Islam dan berbagai pihak yang berkompeten harus mengambil langkah tegas dan cepat investigasi. Bila benar bekukan dan blacklist keberadaan kampus tersebut dan bawa keranah hukum karena telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan di Lampung,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Azwar berharap pihak Polda Lampung juga menelusuri masalah ini. “Jadi penyidik Polda Lampung pun memiliki tanggungjawab dan kewajiban mengusut masalah ini. Jangan nanti keburu mencuat, menjadi berita nasional dan timbul persoalan, baru bertindak. Ini kurang tepat,” pesan Azwar Yacub lagi.
Seperti diberitakan Radarlampung kampus yang terletak di Jl. Pesantren, Sidoharjo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel) ini akan membuka dua kelas untuk program S3. Dimana berdasarkan lampiran SK Rektor IAI An-Nur Lampung tentang penetapan penerimaan calon mahasiswa program Doktor, IAI An-Nur Lampung diketahui telah menerima 70 orang pendaftar. Dari jumlah itu, 63 orang telah dinyatakan lulus.
Padahal berbagai kalangan menyarankan sang Rektor IAI An-Nur, Andi Warisno untuk tidak membuka program S3. Sebab belum keluarnya izin operasional, nantinya berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Kejanggalan juga terlihat pada program S2. Dimana pihak kampus sempat terabas kongkol kala memulai operasional. IAI An-Nur bahkan telah meluluskan 32 mahasiswa S2 meski izin operasional belum dipegangnya. Dimana saat dibuka, program S2 belum atau tidak memperdulikan SDM yang ada, yakni untuk membuka program S3 minimal kampus harus memiliki 6 dosen tetap bergelar doktor dibidangnya masing-masing.
Rektor IAI An-Nur, Andi Warisno sendiri mengakui bila kampusnya belum mengantongi izin untuk membuka program S3. Menurutnya perizinan sedang diproses, dan mudah-mudahan tahun depan sudah bisa didapat.(red/dbs)