BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menuntut mantan dua pejabat di Pemkab Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni dengan tuntutan 7 tahun pidana penjara dan uang pengganti Rp 5,5 miliar dalam kasus dugaan suap di Pemkab Lamsel.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, JPU KPK Taufiq Ibnugroho merincikan, Hermansyah Hamidi dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Kemudian, uang pengganti Rp 5,5 miliar yang dibayarkan dengan waktu selama 1 bulan.
Sementara terdakwa Syahroni mendapatkan tuntutan lebih ringan atas perkara yang dijalaninya.
Kemudian, ia juga harus mengganti kerugian sebanyak Rp 303,6 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar selama 1 bulan maka harta benda akan di sita jaksa. Kemudian jika harta terdakwa tidak memenuhi maka ditambah kurungan penjara 6 bulan
“Menjatuhkan pidana penjara selam 5 tahun dan dengan denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan,” kata Jaksa Taufiq. (lgc)