JAKARTA – DPR RI mengesahkan tiga nama calon anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 di rapat paripurna DPR. Selanjutnya ketiga nama itu akan dibawa ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik. Pengesahan tiga nama anggota DKPP periode 2022-2027 dilakukan saat rapat paripurna DPR RI di gedung Nusantara II MPR/DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2022). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Pengesahan diawali dengan laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP periode 2022-2027. Laporan dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
“Selanjutnya kami mohon berkenan rapat paripurna DPR RI ini dapat menetapkan dan menyetujui tiga orang calon anggota DKPP usul DPR tersebut dan berikutnya disampaikan kepada Presiden agar dapat ditetapkan sebagai anggota DKPP,” ujar Doli.
Seusai pembacaan laporan Komisi II DPR RI, Lodewijk menanyakan persetujuan laporan tersebut kepada anggota Dewan. Anggota Dewan pun menyetujuinya.
“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi II DPR RI atas hasil pembahasan keanggotaan DKPP RI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?” kata Lodewijk pada peserta sidang.
“Setuju,” ujar peserta sidang.
Berikut ini tiga nama anggota DKPP periode 2022-2027 yang baru disahkan DPR RI dalam rapat paripurna:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
2. Ratna Dewi Pettalolo
3. Muhammad Tio Aliansyah
Disisi lain disahkannya Tio Aliansyah yang merupakan anggota KPU Provinsi Lampung menuai dukungan. Diantaranya dari Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Provinsi Lampung, H. Tony Eka Candra
Menurut mantan anggota DPRD Lampung ini, dirinya merasa bangga dan mendukung kiprah Tio di kancah nasional. Tio dinilainya salah satu putra terbaik Lampung yang memiliki pengalaman dan prestasi yang wajib dibanggakan.
“Selamat atas terpilihnya salah satu putra terbaik Lampung menjadi anggota DKPP Republik Indonesia. Selama ini, Tio sebagai Komisioner KPU baik di provinsi maupun di kabupaten tidak pernah ada catatan masalah keterlibatan narkotika,� ujar Tony.
Hal senada dikatakan tokoh Karang Taruna Nasional, Amin Fauzi AT.
Amin Fauzi AT yang diera tahun 90 terkenal dengan kiprahnya sebagai pengurus Karang Taruna baik Provinsi Lampung maupun pengurus Pusat Karang Taruna dan sempat menperoleh piagam terbaik sebagai tokoh Karang Taruna Nasional oleh Presiden Soeharto, menilai prestasi Tio patut dibanggakan dan mengangkat nama baik Provinsi Lampung.
�Selain itu, Tio Aliansyah selama ini terlibat langsung dengan kegiatan-kegiatan sosial�di Provinsi Lampung. Semoga sukses menjadi anggota DKPP RI,� harapnya.
Pendapat serupa disampaikan akademisi Universitas Tulang Bawang (UTB) Dr. (Can) Topan Indra Karsa, S.H., M.H., dan Rudi Antoni, S.H., M.H. Menurut mereka, mekanisme penunjukan calon anggota DKPP�telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan DPR memilih tiga nama serta dari Presiden dua nama.
�Dan sosok Tio Aliansyah telah memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi di Lampung tentunya sudah memenuhi syarat dan memiliki kompetensi. Jadi tidak diragukan lagi tentang pengalamannya terhadap seluk-beluk yang berkaitan dengan kepemiluan. Karenanya sudah pantas yang bersangkutan ditetapkan sebagai anggota DKPP RI,� �jelas Topan yang diamini Rudi Antoni. (red/net/adv)