BANDAR LAMPUNG � DPD Granat Lampung angkat bicara terkait keputusan Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum dari Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang terjerat kasus narkoba.

�DPD Granat Lampung tidak mempunyai kapasitas untuk mengomentari atau mencampuri sikap Ketua Umum DPP Granat, Bapak Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH.,MH, sebagai Advokad yang memberikan Pendampingan Hukum kepada Sdr. TM (Teddy Minahasa),� kata Ketua DPD Granat Lampung H. Tony Eka Candra, didampingi Ketua Harian Drs. Rusfian Effendi, M.IP dan Sekretaris Agus Bhakti Nugroho, SH.,MH.

�Kami masih menunggu Informasi dan konfirmasi dari Pengurus DPP Granat terkait sikap Ketua Umum DPP Granat selaku Advokad, karena akan diadakan rapat Pengurus DPP Granat,� kata Tont Eka Chandra dalam rilis tertulisnya ke redaksi be1lampung.com.

Lebih jauh Tony dan jajaran pengurus DPD Granat �mendukung serta memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri, Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, atas komitmen Polri untuk bersih-bersih dan tanpa pandang bulu menindak tegas siapapun termasuk oknum Polri yang melakukan pelanggaran hukum, termasuk yang terlibat kasus narkoba dan perjudian.

�Sebagai organisasi perjuangan yang melaksanakan pengabdian secara tulus dan ikhlas, GRANAT sampai saat ini tetap konsisten berada di garda terdepan dalam membantu dan mendukung segala upaya Pemerintah, Polri dan BNN, dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Nakotika,� katanya.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa menunjuk Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat menjadi pengacara setelah dirinya menjadi tersangka.

Henry menjelaskan alasan dirinya mau mendampingi Teddy Minahasa. Selain mengaku sudah mengenal lama sang jendral bintang dua, ia juga meyakini kliennya itu bukanlah pengedar seperti yang dituduhkan.

�Ringkasnya, saya menerima itu (jadi pengacara Teddy Minahasa), karena ceritanya Teddy disertai dengan petunjuk-petunjuk lain dan disertai latar belakang Teddy, sehingga saya berkeyakinan dan saya mau menerima,� paparnya.

Keputusan Henry jadi kuasa hukum Teddy Minahasa membuat kekecewaan sejumlah pengurus daerah. Salah satunya Gindha Ansori Wayka yang menyatakan mundur sebagai Ketua DPC Granat Bandar Lampung dan sekaligus anggota Granat.

�Kita secara bersama-sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dan setelah membaca situasi yang terjadi bahwa Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus Narkotika telah menyebabkan GRANAT sebagai organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ke titik nadir,� kata Gindha Ansori Wayka dalam rilis tertulisnya, Selasa (18/10) pagi. (red)