BANDAR LAMPUNG � dr Ruskandi mengakui memberikan uang kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani setelah kedua cucunya masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila. Uang yang diberikan mencapai Rp240 juta.
Hal itu disampaikan dokter spesialis anak itu saat dihadirkan dalam sidang dugaan suap dan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/2/2023).
Kasusnya bermula saat dr Ruskandi datang ke ruangan Karomani di Rektorat Unila. Ia memberitahukan bahwa kedua cucunya mendaftar Fakultas Kedoktoran melalui jalur SBMPTN.
“Konsultasi sama Karomani minta yang terbaik untuk cucu saya. Katanya kalau jalur SBMPTN gak bisa dibantu. Tapi kalau jalur mandiri masih bisa,” kata dia.
Setelah kedua cucunya lulus, kemudian Ruskandi dihubungi oleh Karomani melalui WhatsApp bahwa ia sedang membangun gedung LNC dan menawarkan untuk berinfak amal jariah.
“Saat itu saya meminta proposal pembangunan kepada Karomani. Apa saja keperluannya,” kata dia.
�Setelah itu, saya ditemui oleh orang kepercayaan Karomani, yakni Budi Sutomo dan menanyakan sumbangan untuk pembangunan LNC,� kata dia.
Setelah melihat proposal dan pembangunan LNC, dr Ruskandi lalu memberikan uang Rp240 juta.
“Uang saya berikan secara cash di ruangan Budi Sutomo, karena dia diperintahkan oleh Karomani,” katanya.
Kesaksian serupa dikatakan Kepala Prodi Ilmu Lingkungan Pasca Sarjana Unila, Tugiyono.
Ia juga mengaku diminta untuk menyetor uang Rp 250 juta agar anaknya bisa lulus masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
Bahkan, Tugiyono mengaku sempat diancam oleh Budi Sutomo, orang kepercayaan Prof. Karomani. Jika ia tak menyerahkan uang Rp 250 juta, maka anaknya akan dianulir kelulusannya. (lpc)