BANDAR LAMPUNG �Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Tanjungkarang,menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara pada mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Hamidi, Rabu (16/6).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam lingkaran proyek di Lampung Selatan yang juga melibatkan mantan Bupati, Zainuddin Hasan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, saat membacakan amar putusannya.
Selain vonis 6 tahun penjara, Hermansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,05 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Jika (hartanya) tidak mencukupi (maka) akan diganti pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” katanya.
Yang memberatkan, Hermansyah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia juga memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. Sementara yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai ASN.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Saya bersama kuasa hukum pikir-pikir dulu,” katanya. (lpc)