JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mulai melakukan perlawanan atas keputusan Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hari ini, Jumat (24/11/2023), Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Petitum: belum dapat ditampilkan,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023.
Firli Bahuri diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. (tbc)