BANDARLAMPUNG � Usai diperiksa menjadi saksi perkara suap penerimaan mahasiswa yang menjerat eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani, agaknya tak membuat M. Alzier Dianis Thabranie takut. Tokoh masyarakat Lampung ini justru bersuara lantang. Mustasyar PW-NU Provinsi Lampung tersebut dengan tegas meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak �tebang pilih�. Yakni dengan melakukan proses hukum dan menetapkan semua pihak yang terlibat penyuapan di kasus penerimaan mahasiswa baru Unila sebagai tersangka. Bahkan melakukan penahanan para tersangka di jeruji besi.

�Saya sudah minta KPK RI, kepada penyidik disana. Siapa-siapa yang nyogok-nyogok, kasih-kasih duit-duit. Setor-setor duit ke saudara Prof. Dr. Aom Karamoani, mantan Rektor UNILA tersebut, tanpa ada pandang bulu, supaya di tahan. Proses secara hukum. Biar yang nyogok-nyogok, setor-setor duit begitu-begituan, masukan ke dalam bui. KPK RI tidak boleh tebang pilih-pilih,� tegas Alzier, Kamis (24/11).

Seperti diketahui KPK masih terus mendalami perkara suap penerimaan mahasiswa yang menjerat Karomani. Teranyar KPK mendalami keterlibatan nama-nama �orang-orang besar�.

Antara lain, Muhammad Kadafi, anggota DPR RI, Musa Ahmad selaku Bupati Lampung Tengah dan M. Dawam Rahardjo, selaku Bupati Lampung Timur. Lalu ada juga pihak swasta, Thomas Azis Riska.

Kemudian�ada juga nama mantan Bupati Waykanan yang juga anggota DPR RI, Tamanuri, dan Kadis Pendidikan Provinsi Lampung yang juga Pj Bupati Mesuji, Sulpakar.

Sebelumnya ada nama, Herman HN mantan Walikota Bandarlampung. Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Lampung ini juga dituding memberikan uang sebesar Rp250 juta oleh saksi Budi Sutomo di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Meski oleh Herman HN, hal ini dengan tegas dibantah.

Terus ada juga nama Mardiana anggota DPRD Lampung yang disebut memberi uang Rp100 juta. Serta beberapa nama lainnya.

Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka. Selain Karomani, KPK menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta, hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp1,8 miliar.

KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga bervariasi untuk meluluskan mahasiswa, dari Rp100 juta hingga Rp350 juta. (red/net)