BANDARLAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi banjir dukungan menduduki jabatan Ketua KONI Lampung. Ini berkaitan akan digelarnya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Lampung pada 20 Februari 2023. Dukungan terhadap Arinal, datang dari berbagai pihak. Mulai dari pengurus cabang olahraga, politisi, pengusaha, para pejabat serta pecinta olahraga.
Dukungan ini patut diapresiasi, sebagai tanda Arinal yang notabene adalah Gubernur Lampung dianggap layak dan patut menjabat Ketua KONI Lampung. Sudah pasti hal itu melalui pengamatan dan pertimbangan. Sebab Gubernur Lampung selama ini menunjukan keperdulian atas kemajuan dan kejayaan dunia olahraga di Lampung. Berbagai prestasi yang diraih dari beberapa cabang olahraga, baik ditingkat nasional maupun internasional tak lain adalah karena kepeduliannya selaku Pembina KONI Lampung.
Akan tetapi, dengan besarnya kepedulian Arinal pada kemajuan dunia olahraga ini, seyogyanya tidak menjadikannya sebagai Ketua KONI Lampung. Sebab, ada beberapa aturan yang tidak membenarkan jika Gubernur menjabat sebagai ketua KONI.
�Gubernur adalah Pembina, jangan dijadikan ketua KONI, beban beliau sudah cukup berat, untuk fokus membangun Lampung agar lebih baik. Mari kita dukung Gubernur untuk pembangunan Lampung. Jangan kita biarkan beliau masuk pada pelanggaran berkaitan jabatan ketua KONI,� ujar Lamsihar Sinaga, S.H., praktisi dan advokat hukum yang bernaung dalam wadah Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP-PAI) Provinsi �Lampung, Jumat (3/02).
Sebab, kata Lamsihar Sinaga atau yang sering disapa panggilan Alam jangan sampai kelak, Gubernur terperangkap aturan yang melarang adanya rangkap jabatan. Sebab ada beberapa ketentuan yang mengatur atau melarang kepala daerah menjabat sebagai ketua KONI.
Ini dapat dilihat di UU NO 3 Tahun 2005 tentang sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40 yang berbunyi, bahwa Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat kegiatan jabatan struktural dan jabatan Publik.
Selain itu, ada juga yang membatasi agar gubernur atau kepala daerah serta pejabat struktural dan pejabat publik lain tidak menjabat sebagai ketua KONI karena dinilai akan rangkap jabatan. Itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 pasal 56 ayat 1 yang berbunyi Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat Mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Masih dipasal 56, ditegaskan juga di ayat 4, pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden, anggota kabinet, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/ wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Berkaitan larangan tersebut, dari berbagai sumber dapat ditemukan juga, bahwa selama ini sudah ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang rangkap jabatan, yang menyatakan bahwa �melarang kepala daerah, pejabat publik, termasuk wakil rakyat, maupun PNS rangkap jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan pengurus induk olahraga.
Selain itu, ada juga Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B-903/01-15/04/2011 Tanggal 4 April 2011 tentang hasil kajian KPK yang menemukan adanya rangkap jabatan pejabat publik pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya berharap Arinal mengkaji ulang keinginan berbagai pihak yang mendukungnya sebagai ketua KONI Lampung.
�Kita bisa flashback, saat Sjachroedin ZP menjabat Gubernur, pada tahun 2011, beliau juga terpilih ketua KONI Lampung, akan tetapi karena adanya larangan, secara ksatria beliau mengundurkan diri,� tuturnya.
Namun pada saat Ridho Ficardo sebagai gubernur Lampung berikutnya, Ridho juga terpilih sebagai ketua KONI, sudah banyak pihak yang memberikan masukan dan mengkritisi. Tetapi beliau tidak mau mundur. Ini bukan berkaitan lemahnya sanksi, akan tetapi menunjukan, tidak taatnya kepada aturan yang ada.
�Yang kita khawatirkan, selain menunjukan tidak taatnya akan ketentuan dan aturan, kita antisipasi juga kalau ada pihak yang menggugat. Karena ada di daerah lain diluar Lampung, kepala daerah yang menjabat ketua KONI digugat. Kalau ini terjadi, alangkah terbeban Gubernur kita, yang seharusnya bisa lebih fokus menjalankan tugas membangun Lampung, namun jadi terkuras waktu dan pikiran menghadapi persoalan KONI,� papar dia..
Atas hal tersebut, mari kita dukung kemajuan dan kejayaan dunia olahraga provinsi Lampung dengan memberikan kepercayaan kepada orang-orang yang berkompeten dan mencintai dunia olahraga dengan semangat kejayaan olahraga di Bumi Sang Rua Jurai.
Jika berkaitan adanya berseliweran, jika Gubernur yang jadi Ketua KONI, maka perhatian dan penganggaran dana olahraga akan maksimal. Untuk hal ini sangat tidak tepat, karena kita harus yakin, bahwa Gubernur Lampung, adalah orang yang respek untuk kemajuan dunia olahraga dan pembangunan lainnya di Lampung.
�Gubernur itu orang yang memiliki semangat membangun Lampung untuk lebih baik lagi di semua aspek, baik infrastruktur, kesehatan, olahraga dan bidang lainnya. Jadi kita dukung program beliau membangun provinsi ini. Kalau untuk jabatan Ketua KONI kita percayakan saja kepada orang yang berkompeten di bidang olahraga,� tandasnya. (rilis)