JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Adik Ketua MPR RI yang juga Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan itu diduga melakukan pencucian uang hingga puluhan miliar.
“KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (19/10).
Ini adalah jerat tersangka kedua bagi Zainudin Hasan. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta. Suap dari pihak swasta itu kemudian terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juli 2018.
Namun, berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa Zainudin Hasan juga menerima sejumlah fee lain. Uang yang diduga diterima Zainudin Hasan melalui anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho, itu mencapai miliaran rupiah.
“Sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai total sekitar Rp 57 miliar,” kata Febri.
Febri mengatakan, uang tersebut diduga berasal dari kutipan dari proyek-proyek yang berada di Dinas PUPR daam kurun waktu 2016-2018. “Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 13-15 persen dari nilai proyek,” ujar dia.
Atas dugaan tersebut, Zainudin Hasan dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(net)