BANDARLAMPUNG – Kuasa Hukum dari Kantor Law Firm SAC & Partners Advocates and Legal Consultans, Amrullah, S.H, mengadukan rekan sejawatnya Sopian Sitepu, S.H, M.H, ke Mabes Polri. Alasannya teradu dari Yayasan LBH Nasional ini dituding menggelapkan dan memperjualbelikan aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA. Adapun aset yang dijual bernilai ratusan miliaran atau lebih.
Aset yang diduga diperjualbelikan adalah aset yang luput dari penyitaan penyidik. Akibatnya aset itu tidak masuk objek sita rampasan negara sebagaimana di Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA.
Selain Sopian Sitepu, ada pihak lain turut dilaporkan. Yakni Sumarsih, S.H., beralamat di Jalan Ki Maja Nomor 172 Way Halim, Bandarlampung (LBH NASIONAL). Lalu Sugiarto Wiharjo, dahulu beralamat di jalan Laksamana Malahayati Komplek Perumahan Sumber Jaya RT 03 Kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan, Bandarlampung, sekarang berada di LAPAS Gunung Sindur, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Kemudian Puncak Indera, alamat di Jalan DR. Cipto Mangunkusomo Nomor: 98-A RT.01 Kupang Teba, Telukbetung Utara. Selanjutnya Hengky Wijaya alias ENGSIT (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan RW MONGISIDI Nomor: 71-A Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Terus, Honggo Wijaya (adik Sugiarto Wiharjo), alamat di Jalan Gatot Soebroto Nomor 68, Pecoh Raya,Telukbetung Utara. Terakhir Ricky Yunaraga (PT. BPR TRI SURYA) alamat di Jalan Rasuna Said, Kompleks Perumahan Rasuna Hills, Gulak-Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Dijelaskan Amrullah, dirinya telah mendapat surat kuasa khusus bertindak untuk dan atas Nama Hj. Rice Megawati (isteri mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim), Satono. Dikatakan, sebagai isteri (ahli waris) dari terpidana Tipikor APBD Kabupaten Lamtim Satono, kliennya ingin mengembalikan kerugian APBD Lamtim senilai Rp. 117.000.000.000.00 (Seratus Tujuh Belas Milyar Rupiah) sebagaimana tertuang di 2 (dua) Putusan MA-RI. Yakni Putusan Nomor : 510K/PID.SUS/2014 Tanggal 21 Mei 2014 atas nama Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA dan Putusan Nomor: 253 K/PID.SUS/2012 Tanggal 19 Maret 2012, atas nama Hi. Satono, SH. SP. bin Hi. Darmo Susiswo. “Sebelum mengadu, kami sudah berkonsultasi pada Team II SPKT Bareskrim Mabes Polri,” terang Amrullah.
Tapi maksud dan itikad baik kliennya, tidak tersampaikan. Itu karena harta benda ex milik Sugiarto Wiharjo yang jadi Obyek Sita eksekusi di Perkara Perdata antara suami kliennya, Satono melawan PT. BPR TRIPANCA SETIADANA selaku TERGUGAT I, SUGIARTO WIHARJO Selaku Tergugat II, PODIYONO WIYANTO selaku Tergugat III dan RADEN EDI SOEDARMAN Selaku Tergugat IV, diduga telah dijualbelikan oleh Sopian Sitepu dan Sumarsih bersama Sugiarto Wiharjo.
Adapun kronologis bermula saat Satono selaku Bupati Lamtim dituduh melakukan Tindak Pidana Korupsi karena telah menyimpan Dana APBD Lamtim di Bank Swasta (PT. BPR Tripanca Setiadana) milik Sugiarto Wiharjo selaku Komisaris Utama sekaligus Pemilik PT. BPR Tripanca Setiadana. PT. BPR Tripanca Setiadana sendiri dinyatakan Bank Gagal Bayar (Likuidasi) yang mengakibatkan tidak dapat ditariknya Dana APBD Lamtim sebesar Rp. 106.000.000.000.- (Seratus Enam Milyar Rupiah).
Tak pelak, kejadian ini membuat Satono selaku bupati merasa kuatir. Diapun mengajukan Gugatan Perdata terhadap PT. BPR. Tripanca Setiadana ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjung Karang. Tujuannya mengembalikan dana APBD Lamtim yang disimpan PT.BPR Tripanca Setiadana milik Sugiarto Wiharjo.
Gugatan Satono diajukan Kuasa Hukumnya saat itu, Sopian Sitepu dan Sumarsih dari LBH Nasional Bandarlampung. Ini terdaftar di Register Perkara Nomor : 10/PDT.G/2009/PN. TK. Kemudian gugatan berakhir dengan PERDAMAIAN yang dituangkan di AKTA PERDAMAIAN Nomor : 10/PDT.G/2009/PN. TK 19 Maret 2009. Dimana ditegaskan Sugiharto Wiharjo yang dalam AKTA PERDAMAIAN dimaksud akan menyerahkan 100 (Seratus) Bidang Tanah senilai Rp 106.000.000.000.- (Seratus Enam Milyar Rupiah) ke Satono selaku Pribadi maupun selaku Bupati Lamtim.
Tapi pada kenyataan, SUGIHARTO WIHARJO tidak menyerahkan seratus bidang obyek tanah itu. Akibatnya PN Kelas 1A TK Tanggal 26 Mei 2009 menerbitkan PENETAPAN Nomor : 09/EKS/2009/PN. TK Tanggal 26 Mei 2009 guna melaksanakan SITA EKSEKUSI terhadap 100 (Seratus) Bidang Tanah Milik Sugiarto Wiharjo sebagaimana yang tercantum di Akta Perdamaian di maksud. Dilanjutkan tanggal 28 Mei 2009 sampai dengan 1 Juni 2009 saudara M. MARWAN DJAJA PUTRA S.H. selaku Juru Sita pada PN Kelas 1A Tanjung Karang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 12/PAN/2009/PN.TK Tanggal 26 Mei 2009 telah melaksanakan SITA EKSEKUSI terhadap 66 (Enam Puluh Enam) Bidang Tanah/Obyek Sita yang terletak di Bandar Lampung sebagaimana tertuang dalam BERITA ACARA PENYITAAN EKSEKUSI (Executorial Beslag) Nomor : 09/EKS/2009/PN.TK.
Berdasarkan BERITA ACARA EKSEKUSI itu seharusnya kuasa hukum Satono Sopian Sitepu dan Sumarsih mengajukan Lelang Sita Eksekusi. Uang hasil lelang lalu diserahkan ke Satono selaku Bupati atau ke Pemkab Lamtim.
Tapi, kedua kuasa hukum ini tidak menyerahkan uang hasil eksekusi. Yang berdasarkan hitungan Surat Keterangan Nilai Obyek Pajak (SK-NJOP) oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemerintah Daerah Kota Bandarlampung mencapai Rp 245.177.532.000.- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh tujuh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Dengan tidak diserahkan uang hasil Lelang Sita Eksekusi, telah menyebabkan suami kliennya, Satono menjadi terpidana korupsi dan kini DPO. Padahal jelas ditemukan adanya indikasi ada 66 (enam puluh enam) obyek Sita Eksekusi yang telah berpindah-tangan ke-Pihak ketiga.
“Ada sedikitnya 66 (enam puluh enam) Obyek Sita Eksekusi yang telah berpindah tangan kepihak ketiga dengan cara jual-beli dibawah tangan, dan hal ini dapat terjadi dikarenakan Sopian Sitepu dan Sumarsih telah melakukan Pengangkatan Sita Eksekusi,” Urai Amrullah.
Hal ini diterangkan di BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 01 Maret 2011, yang ditandatangani Sumarsih, S.H. dan Sugiarto Wiharjo. Lalu BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 10 Maret 2011, yang ditandatangani Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan Sugiarto Wiharjo. BERITA ACARA PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI NOMOR: 09/Eks/2009/PN.Tk tanggal 12 Februari 2013, Yang ditandatangani Sopian Sitepu, S.H, M.H. dan Sugiarto Wiharjo (tidak ditandatangani DPO).
“Ini yang menjadikan seluruh Obyek Sita Eksekusi berada pada Pihak ke-3 (Ketiga). Padahal terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer (Sopian Sitepu dan Sumarsih) telah dicabut Satono. Ini kan janggal. Sudah surat kuasa dicabut untuk tidak lagi melakukan pendampingan, pembelaan maupun pengajuan eksekusi oleh Satono, tapi bisa dilakukan permohonan angkat sita sehingga aset itu bebas diperjualbelikan atau beralih ke pihak lain. Mirisnya lagi dari hasil penjualan aset secara ilegal ini tidak ada uangnya yang masuk ke kas Pemkab Lamtim,” paparnya.
“Silahkan dipikir dan dianalisa, itu aset sudah diletakkan sita jaminan dan kemudian dieksekusi, malah justru oleh pengacara Satono dan Pemkab Lamtim ujungnya itu aset-aset dicabut/diangkat sita eksekusinya. Dalam penelusuran kami ternyata para pengacara itu mengangkat sita eksekusi saat kuasa untuk mereka sudah dicabut Satono/Pemkab Lamtim. Kemudian lebih lanjut kami menelusuri peristiwa itu, kami menemukan bahwa para pengacara ini malah menagih jasa hukum kepada Sugiarto Wihardjo untuk pengurusan perkara tersebut. Patut diduga terjadi malpraktek, menjadi pengacara penggugat sekaligus tergugat,” tambahnya panjang lebar.
Berdasarkan bukti-bukti ini, pihaknya berharap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan melakukan pemeriksaan pada pihak yang disebutkan. Dengan indikasi melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 378 KUHPidana.
Ditambahkan Amrullah, dari catatan yang didapat pihaknya, barang atau obyek Sita Eksekusi yang telah dijual atau dialihkan secara dibawah tangan oleh kedua lawyer itu antara lain, sebagai berikut,
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 1114/Way Lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 4.410 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 977/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 10.125 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor :1124/way lunik, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 9.340 M2 terletak di Kelurahan Way Lunik Kecamatan Panjang. (Prima Mix) kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9516/Kedamaian, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.975 M2 terletak di Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Kini dikuasai oleh Fery Pengusaha Batu.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 297/CR terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 46.160 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu.
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 43/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 27.400 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu
- Sebidang Tanah dengan sertifikat hak Milik Nomor : 9419/Kedamian ,terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 12.745 M2 terletak di Kelurahan Kedamian, Kecamatan Tanjungkarang Timur yang terdiri dari Tanah Perbukitan. Fery Pengusaha Batu:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 178 /CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 22.450 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek Pergudangan. Kini dikuasai oleh PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna Bangun Nomor : 179/CR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 21.330 M2 terletak di Kelurahan Campang Raya, Tanjungkarang Timur, yang terdiri dari Komplek pergudangan. PT. Malindo (Perusahaan Malaysia).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 428/Kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 14.000 M2 terletak di jalan setia Budi Kelurahan Kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah Kosong eks Pabrik Karet dan Tanaman pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 429/Kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi, Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari rumah sederhana. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 430/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 840 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Rumah permanen.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 431/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 586 M2 terletak di Kelurahan kuripan, Telukbetung Barat yang terdiri dari Tanah pekarangan kosong. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 432/kuripan , terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.000 M2 terletak di jalan Setia Budi Kelurahan Kuripan, Telukbetung Barat yang terdiri dari satu Rumah. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 433/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 455 M2 terletak di jalan setia budi, Kelurahan kuripan, Kecamatan Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon pisang. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Guna bangunan Nomor : 434/kuripan, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 478 M2 di jalan setia budi,Kuripan, Telukbetung Barat, yang terdiri dari Tanah Kosong yang ditanami pohon. kini dikuasai HENGKY WIJAYA ALIAS ENGSIT adik Sugiarto Wiharjo.
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikathak Milik Nomor : 25/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 125 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor :26/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 117 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai Indrawan (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 27/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 119 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (Ruko Diponegoro) dengan sertifikat hak Milik Nomor : 28/SB, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 82 M2 terletak di Kelurahan Sumur batu, yang terdiri dari Bangunan Ruko. Kini dikuasai INDRAWAN (Anggota DPRD Kota Bandar Lampung).
- Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 1243/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 747 M2 terletak di Kelurahan Tanjungkarang Pusat (tanah Henny), yang terdiri dari Tanah Kosong. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah sertifikat hak Milik Nomor : 582, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 449 M2 terletak di Soekarno Hatta, yang terdiri dari Tanah Kosong berisi pepohonan. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah berikut bangunan (3 Unit bangunan Ruko), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 749/K, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 363 M2, yang terdiri dari 3 bangunan Ruko. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 370/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 700 M2, yang terdiri dari bangunan rumah permanen. RICKY YUNARAGA. (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor : 371/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 710 M2, yang terdiri dari Bangunan rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah berikut bangunan (rumah tinggal), dengan sertifikat hak Milik Nomor 372/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 40 M2, yang terdiri dari Bangunan rumah permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah berikut bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 777/GR, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 1.063 M2 terletak di Jalan Amir Hamzah Nomor 5, yang terdiri dari 1 unit rumah permanen. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 372/KT, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 850 M2 di Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, yang terdiri bangunan Gudang. RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya)
- Sebidang Tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik Nomor : 6/TL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, sisa seluas 6.542 M2 terletak di Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan yang terdiri dari Tanah Kosong dan 4 unit rumah.
- Sebidang Tanah dan bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor : 668/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 227 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu.
- Sebidang Tanah berikut bangunan ruko dengan sertifikat hak Milik Nomor: 58/PS, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 249 M2 terletak di Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, yang terdiri dari bangunan ruko 3 pintu. Kini dikuasai oleh PUNCAK INDRA dan BUDI WINARTO alias Awie (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
- Sebidang Tanah dan bangunan sertifikat hak Milik Nomor : 1241/RL, terdaftar atas nama Sugiarto Wihardjo, seluas 525 M2 terletak di Kelurahan Rawa laut, Tanjungkarang Timur yang terdiri dari bangunan Tripanca Center. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Gudang ASK Jalan Ikan Mas Koki, Telukbetung Selatan , yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai PUNCAK INDRA dan BUDI Winarto (Terpidana Suap Tipikor Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustapa).
- Gudang Darmala dan Kantor, Jalan Yos Sudarso, yang terdiri dari komplek pergudangan. Kini dikuasai HONGGO WIJAYA adik Sugiarto Wiharjo.
- Rumah Pribadi di Jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri Bangunan permanen. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya).
- Tanah Kosong (sedang dibangun), jalan Way Sekampung Pahoman, yang terdiri dari Bangunan permanen yang belum selesai. Kini dikuasai RICKY YUNARAGA (PT. BPR Tri Surya). Dan masih banyak lagi lainnya.
Lalu bagaimana sikap Sopian Sitepu ? Menurut Sopian, pengaduan itu tidak benar. Menurutnya aset yang disita dan kemudian berpindah tangan itu, tidak ada yang milik terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca. Pasalnya semua aset dalam status tergadai atau menjadi tanggungan pihak ketiga.
“Bahkan kami pernah disomasi Tim Kurator PT. Tripanca Group, karena dianggap jika penyerahan aset yang termuat di akta perdamaian No. 10/PDT.G/2009.PN.TK tanggal 10 Maret 2009 oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca ke Pemkab Lamtim adalah merupakan perbuatan melawan hukum,” elaknya.
Dirinya pun membantah jika kuasa hukumnya dari Satono, telah dicabut. “Pada waktu itu surat kuasa belum dicabut, karena tidak terdaftar di Pemkab Lamtim. Karenanya saya masih menganggap sah sebagai kuasa hukum,” terangnya.
Disinggung jika diwaktu hampir bersamaan, dia menjadi kuasa hukum penggugat Satono/Pemkab Lamtim dan juga menjadi kuasa hukum tergugat Sugiarto Wiharjo Alias Alay Tripanca sebagaimana terlihat dengan adanya surat tagihan biaya administrasi, operasional dan bantuan hukum di perkara perdata No. 280/LBH-N/V/2009 tanggal 18 Mei 2009 senilai total Rp140 juta dari LBH Nasional sehingga disinyalir telah terjadi malpraktek, Sopian Sitipu hanya berkomentar singkat. “Itu perkara berbeda. Dan harusnya surat tagihan itu tidak keluar,” tuturnya.(red)