BANDARLAMPUNG � Kasus penyelewengan pengelolaan dana desa agaknya tak pernah berhenti. Kasus terbaru adalah dugaan mark-up pengelolaan anggaran dana Pekon (desa,red) Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2015, 2016 dan 2017. Kasus yang diduga melibatkan mantan Kepala Pekon Karang Agung, Bunyamin ini, kini telah diadukan ke Kejati Lampung. Sebagai pelapor adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Peduli Masyarakat Tanggamus (Pematang).
�Kasus ini telah kita laporkan ke Kejati Lampung sejak 15 Mei 2019 lalu. Sebagai tembusan laporan kami sampaikan ke Presiden RI Joko Widodo, Kejaksaan Agung, Kementerian Desa, Gubernur serta Bupati Tanggamus,� tutur Ketua Umum DPP Ormas Pematang, Junaidi, Kamis (18/7) di Bandarlampung.
Menurut Junaidi, dirinya melaporkan Bunyamin, lantaran caleg terpilih PAN Tanggamus tersebut dinilai telah melakukan mark�up kegiatan pelaksanaan penggunaan anggaran dana Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Yakni dalam pembuatan drainase/selokan/siring senilai Rp205,3 juta TA 2015. Kemudian TA 2016 yakni kegiatan pembangunan talud penahan tanah senilai Rp133,8 juta, pembangunan jembatan desa senilai Rp13,5 juta, kegiatan pembangunan saluran irigasi senilai Rp184 juta dan rehabilitasi Masjid Al-Islah senilai Rp55,3 juta.
Selanjutnya TA 2017 meliputi kegiatan pengadaan talut penahan tanah senilai Rp143,2 juta dan Rp37,8 juta. Lalu pengadaan rabat beton jalan dusun senilai Rp46,1 juta, pengadaan onderlagh jalan senilai Rp44,6 juta, pembangunan dan pemeliharaan taman belajar keagamaan senilai Rp51,3 juta serta pengadaan bangunan jaringan air senilai Rp69,8 juta dan 287,3 juta.
Dilanjutkan Junaidi, dari investigasi yang dilakukan disinyalir di berbagai kegiatan itu yakni di TA 2015, 2016 dan 2017 telah terjadi dugaan mark�up yang diduga dilakukan Bunyamin sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp472,9 juta. Karenanya pihaknya pun memutuskan membawa persoalan ini ke Kejati Lampung. Harapannya agar aparat penegak hukum menindaklanjuti dengan memproses dan menyeret pihak yang terlibat agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
�Pada kesempatan ini kami juga mempertanyakan komitmen Kejati Lampung dalam mengusut kasus ini. Dimana kita tahu, penyelewengan dana desa sudah menjadi perhatian pemerintah pusat. Sebab selain aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pemerintah juga memiliki banyak satgas pengawasan dana desa. Di samping itu pemerintah juga telah melibatkan lembaga swadaya masyarakat, warga masyarakat, dan media. Bahkan masyarakat pun bisa melaporkan setiap indikasi penyelewengan dana desa kepada Satgas Dana Desa di call center 1500040. Dengan demikian tidak alasan Kejati Lampung dan jajarannya tak merespon aduan kami. Apalagi laporan ini sudah lebih dari dua bulan kita sampaikan,� pungkas Junaidi.
Disisi lain, laporan DPP Ormas Pematang ini sebelumnya disambut baik oleh pihak Kejati Lampung. Melalui humas Kejati Lampung, Asiah Zakaria, disampaikan jika pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu melalui proses berkas, tela�ahan hingga ke Asisten Intelelijen dan Kajati Lampung. Untuk itu, pelapor diminta bersabar.
�Laporan ini kami terima, dan akan kami proses, setelah diproses ada kesimpulan dari Kajati apakah laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Kejati atau dilimpahkan ke Kejari Tanggamus,� jelas Asiah beberapa waktu lalu. (red)