BANDARLAMPUNG – Masih ingat dengan kasus M. Alzier Dianis Thabranie yang batal dilantik menjadi Gubernur Lampung ? Ternyata diam-diam, Alzier kini sedang menyiapkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam gugatannya, Alzier akan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keppres pengangkatan serta melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung. Hal ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatannya dan menetapkan sebagai Gubernur Lampung beberapa waktu lalu.
“Saya berharap pemerintahan dibawah Presiden Joko Widodo dapat mematuhi hukum dengan menjalankan putusan Mahkamah Agung RI yang menetapkan saya sebagai sebagai Gubernur Lampung terpilih. Kedaulatan rakyat harus dijalankan dan hak politik saya harus dikembalikan,� tegas Alzier, Minggu (28/4/2019).
Untuk diketahui, Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus memenangkan pemilihan Gubernur di DPRD Lampung pada Desember 2002 lalu. Namun, Mendagri saat itu, Hari Sabarno tidak mengakui keputusan itu dan meminta pemilihan ulang.
Alzier pun kemudian menggugat dua SK Mendagri Nomor 161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier – Ansyori Yunus sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008, serta SK Mendagri No 121.27\/1.989\/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung Ulang.
Keluarnya dua SK Mendagri tersebut lalu digunakan DPRD Lampung melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan itu, pasangan Sjachroedin ZP – Syamsuria Ryacudu terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Namun atas keputusan Mendagri Hari Sabarno ini, Alzier lantas menunjuk Luhut MP Pangaribuan sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah dan memerintahkan Mendagri untuk mencabutnya.
Tapi putusan itu ditolak Mendagri yang langsung melakukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pengadilan Tinggi TUN Jakarta justru makin menguatkan keputusan yang memenangkan Alzier. Kemudian Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun sama yakni MA memenangkan gugatan Alzier.
“Sekali lagi hukum harus dipatuhi karena kedaulatan rakyatkan sudah dijalankan. Saya seharusnya menjadi gubernur. Untuk itu, kini saya meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengesahkan hak politik saya dengan melantik saya sebagai Gubernur Lampung. Dimana hingga kini putusan MA yang sudah berkuatan hukum tetap yang memenangkan gugatan saya, namun belum dijalankan. Kini saatnyalah Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo saya harapkan dapat menegakan supremasi hukum. Karena negara kita negara hukum,�tegasnya lagi.
Disisi lain, akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo dan Wakilnya Bachtiar Basri pada 2 Juni 2019. Namun, Hingga kini, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung hasil Pilgub 27 Juni 2018 lalu masih belum jelas. Pilgub yang memenangkan pasangan Arinal Djunaidi dan Chusnunia itu mesti menunggu jadwal Sekretariat Negara.
Menurut, Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Bahrudin sebagaimana dilansir radarlampung.co.id, tampuk kepemimpinan daerah tidak boleh kosong. Di mana nantinya sampai waktu ditetapkan pelantikan, kepemimpinan daerah akan dijabat Sekretaris Provinsi sebagai Plh Gubernur.
�Meskipun sekdanya Pj, itu tidak masalah. Sebab, kepemimpinan daerah tidak boleh kosong, � ujarnya melalui pesan WhatsApp Jumat (26/4).
Saat ditanya kepastian soal pelantikan, dia mengaku masih belum terjadwalkan. Kejelasan soal jika batas waktu Plh menjabat akan digantikan dengan Pj terlebih dahulu, dia belum menjawab.(red)