BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Dery Hendryan angkat bicara. Ini terkait maraknya pemberitaan yang menyudutkannya. Dimana dia dianggap tak layak ikut kembali seleksi calon KI Lampung. Alasannya karena dinilai tak profesional menjalankan tugas lantaran mudah diintervensi pihak luar, utamanya pemerintahan.

“Padahal pemberitaan ini sepenuhnya tidak benar dan merupakan fitnah keji. Saya menduga berita itu dibuat karena saat ini ada proses seleksi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegas Dery.

Menurut Dery adanya informasi jika dia memiliki konflik kepentingan saat penanganan perkara sengketa informasi di KI Lampung adalah tidak benar. Sebab semua sengketa diputus majelis komisioner melalui rapat musyawarah dan bukan keputusan orang perorang.

Sementara soal isu yang menyatakan jika dia selalu memenangkan perkara sengketa yang terkait Pemkot Bandarlampung, ini pun jelas fitnah. Pasalnya justru karena demi menghindari konflik kepentingan, diapun tak pernah menjadi ketua atau anggota majelis, bahkan mediator pada perkara tersebut. Semua proses sengketa informasi mulai tahap pendaftaran sengketa sampai putusan dilakukan secara terbuka dan transparan. Ini melibatkan semua pihak mulai struktur kepaniteraan hingga majelis komisioner yang diputuskan secara kolektif kolegial.

“Semua putusan KI Lampung baik putusan mediasi, sela maupun akhir selalu didasarkan peraturan perundang-undangan. Terutama UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan-aturan pelaksanaannya,” tambahnya.

Sebelumnya marak diberitakan Dery Hendryan diduga tak layak kembali ikut seleksi calon KI Lampung. Pasalnya, sebagai Ketua KI Lampung Dery diduga tdak profesional saat bekerja. Disinyalir dirinya mudah diintervensi oleh pihak luar.

Hal ini dapat dibuktikan dengan sering dikalahkannya pemohon informasi ketika bersengketa dengan dinas atau instansi pemerintah di wilayah Kota Bandarlampung. Padahal, informasi yang diminta pemohon dalam UU No 14 Tahun 2008 merupakan informasi yang tak dikecualikan.

Kekalahan pemohon di sengketa informasi ini diduga disebabkan oleh keterlibatan Melisa, seorang pejabat di Biro Hukum Pemkot Bandarlampung, yang faktanya adalah isteri dari Ketua KI Lampung, Dery Hendryan.(red/net)