BANDARLAMPUNG � Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Syamsumar Hidayat mengabulkan permohonan anggota DPRD Lampung, Ko Marhaen Agus Revolusi untuk mengganti nama menjadi K. Agus Revolusi, Senin, 3 Juli 2023.

�MENETAPKAN:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menetapkan nama KO MARHAEN AGUS REVOLUSI sesuai Kartu Keluarga tanggal 9 Februari 2023, Kartu Tanda Penduduk tanggal 13 Oktober 2022 dan Kutipan Akte Keterangan Kelahiran tanggal 7 Oktober 1987 menjadi nama K. AGUS REVOLUSI guna kepentingan administrasi pencalonan anggota legislatif;
  3. Bahwa KO MARHAEN AGUS REVOLUSI dan K. AGUS REVOLUSI adalah orang yang sama berdasarkan Kartu Keluarga tanggal 9 Februari 2023, Kartu Tanda Penduduk tanggal 13 Oktober 2022 dan Kutipan Akte Keterangan Kelahiran tanggal 7 Oktober 1987;
  4. Memberi izin kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp214.500,00 (dua ratus empat belas ribu lima ratus rupiah).�

Demikian amar putusan sebagaimana dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Selasa, 4 Juli 2023.

Seperti diberitakan anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Ko Marhaen Agus Revolusi mengajukan permohonan ganti nama di PN Tanjungkarang. Sidang perdana perkara nomor 181/Pdt.P/2023/PN Tjk telah digelar Senin, 26 Juni 2023.

Dalam keterangannya di depan hakim PN Tanjungkarang, Syamsumar Hidayat, pemohon Ko Marhaen Agus Revolusi menerangkan keinginannya mengganti nama menjadi K. Agus Revolusi. Alasannya nama ini yang lebih dikenal di masyarakat.

�Saudara sudah mengertikan konsekuensi dari perubahan nama. Nanti semua data dokumen kependudukan juga akan berubah,� tanya hakim yang langsung dijawab iya oleh Ko Marhaen Agus Revolusi.

Hakim pun lantas memeriksa saksi yang diajukan. Yakni saksi atas nama Fenta dan Mahmud Harahap.

Dalam keterangannya saksi Fenta, menerangkan mengenal pemohon Ko Marhaen Agus Revolusi. Dia pun menjelaskan maksud dari penggantian nama ini untuk pencalegan. Dimana Ko Marhaen Agus Revolusi kini maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem. �Sebelumnya beliau dari Partai Demokrat,� tutur Fenta.

Apa yang disampaikan Fenta diamini saksi Mahmud Harahap. Mahmud pun menambahkan bahwa nama Ko Marhaen Agus Revolusi lebih dikenal di masyarakat dengan panggilan Agus Revolusi.

Usai mendengar keterangan saksi dan memeriksa bukti surat, hakim lantas menutup jalannya sidang. Alasannya memberikan waktu kepada hakim untuk menyusun penetapan. Sidang akan dilanjutkan hari Senin, 3 Juli 2023 dengan agenda pembacaan penetapan permohonan.(red/net)