METRO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana denda sebesar Rp6 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara pada Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman.
Tuntutan dibacakan Jaksa Pertiwi Setiyoningrum di Pengadilan Negeri Metro, Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 17.40 WIB.
Hal yang memberatkan terdakwa, terdakwa merupakan pejabat yang memiliki kedudukan namun tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.
Sedangkah hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Disamping itu terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, bahwa terdakwa adalah pejabat wakil walikota Metro yang harus melakukan tugasnya.
“Terdakwa mengakui kekhilafannya terhadap perbuatan yang dilakukan atas kata-kata yang diungkapkan secara spontanitas. Terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata JPU.
Berdasarkan uraian di atas, JPU menuntut terdakwa pidana denda Rp 6 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Qomaru Zaman jadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pilkada dengan kampanye memanfaatkan fasilitas negara saat sosialisasi bantuan sosial. (tribun)