BANDARLAMPUNG ��Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila),�Chandra Ertikanto�(58), akhirnya dijatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap mahasisiswinya.
Dalam sidang yang berlangsung, Senin, (26/11) majelis hakim memutuskan�Chandra Ertikanto�menjalani hukuman dua per tiga dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, dosen yang tersandung kasus asusila dengan mahasiswinya, DCL (21), dituntut pidana penjara selama dua tahun. Adapun hal yang meringankan terdakwa, karena pertama, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.
�Seperti diberitakan oknum dosen FKIP Unila,�Chandra Ertikanto�menjalani sidang di PN Tanjungkarang, Kamis, 27 September 2018. Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, DCL (21).
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, Chandra telah melakukan tiga kali perbuatan cabul terhadap DCL. Pencabulan terjadi saat DCL menjalani bimbingan skripsi di ruangan terdakwa.
Perbuatan pertama dilakukan terdakwa terhadap DCL pada 13 November 2017 di ruangannya, lantai III Gedung L FMIPA Unila. Kejadian kedua 29 November 2017. Saat itu, korban ditemani rekannya mendatangi terdakwa di lantai I Gedung L untuk bimbingan skripsi. Namun lagi-lagi, perbuatan yang sama terulang.
Puncaknya, terjadi pada 5 Desember 2017 pukul 10.00 WIB, juga di ruang kerja terdakwa di lantai III Gedung L FMIPA Unila. Saat korban masuk ruangan, terdakwa tiba-tiba menutup pintu. Terdakwa meminta korban berjanji tidak marah atas perbuatannya yang tidak senonoh.
Namun, korban menolak. Seketika, terdakwa marah dan mengancam untuk tidak meluluskan korban, jika tidak memenuhi kemauan terdakwa. Korban tetap menolak dan akhirnya pergi keluar ruangan terdakwa.(net)