BANDARLAMPUNG – �KPK diminta untuk terjunkan timnya ke Pemkab Lampung Utara (Lampura). Ini imbas mencuatnya polemik di daerah tersebut. Polemik itu berkenaan dengan mengemukanya persoalan di balik peristiwa pencopotan Kadis Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDA BMBK) �Pemkab Lampura, Kadarsyah.
Demikian disampaikan aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli sebagaimana dilansir dari website kirka.co.
�Kita mendorong supaya peristiwa ini tidak luput dari pantauan KPK. KPK dengan kewenangannya bisa melakukan monitoring secara langsung dengan turun ke Lampung Utara,� ujar Suadi Romli.
Sebelumnya kasus dinonjobkannya Kadis SDA-BMBK Kadarsyah dari jabatannya oleh Bupati Lampura Budi Utomo juga mendapat perhatian M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H. Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) itupun mendukung sikap Kadarsyah yang akan melaporkan permasalahan ini ke berbagai pihak. Salahsatunya adalah Polda Lampung.
�Untuk itu saya berharap, meski ada atau tidak laporan, namun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung harus tetap dapat serius mengusut kasus ini,� tegas Alzier yang saat ini maju sebagai Caleg DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Lampung I dengan nomor urut 4, Kamis 23 November 2023.
Mengapa ? Karena lanjut Alzier, dia melihat persoalan ini bukan semata masalah administrasi soal pemberhentian atau pengangkatan pejabat. Tapi lebih dari adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pengerjaan proyek-proyek di Pemkab Lampura. ��
�Ini yang harus jadi prioritas pihak Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengusutan. Apalagi pihak Kadarsyah sudah menyebut beberapa nama. Ini yang harus diusut. Selain itu kita harus memberikan apresiasi kepada Kadarsyah, serta memberikan perlindungan hukum kepadanya. Jangan sampai ada serangan balik, intimidasi dan sebagainya,� tutur Alzier lagi.
Seperti diketahui Bupati Lampura Budi Utomo menonjobkan Kadis SDA-BMBK Kadarsyah dari jabatanya. Pencopotan Kadarsyah tertera pada Keputusan Bupati Lampura per tanggal 21 November 2023.
Atas putusan sepihak itu, Kadarsyah melakukan perlawanan. Dia menggelar jumpa pers di Cafe Maknyuss, Lampura, tak lama setelah menerima salinan putusan Bupati itu. Bersama kuasa hukumnya, Kadarsyah menyatakan akan melapor ke Polda Lampung.
Kadarsyah akan melaporkan pencopotan dirinya kepada APH, karena ada indikasi pencopotannya karena menolak melakukan perintah Bupati Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra melakukan sesuatu yang melawan hukum. �Kita rencana melaporkan adanya dugaan pemaksaan terhadap dirinya untuk melakukan pelanggaran hukum ke Polda Lampung, Kamis 21 November 2023. Kita juga sudah koordinasi dengan Satreskrim,� kata Kadarsyah.
Kadarsyah menjelaskan ada tiga alasan mempersoalkan pelengserannya dan rencana ke APH, yakni, pertama belum pernah menerima teguran atas kepemimpinannya dari kepala daerah. Jika melakukan kesalahan, Bupati seharusnya melayangkan surat teguran terlebih dulu.
�Apakah pelengseran karena menolak perintah Bupati Budi Utomo agar menggelar tender proyek Tahun Anggaran 2024 pada Desember 2023. Apakah pencopotan ini terkait adanya perintah untuk menyelesaikan hutang-hutang Bupati Budi Utomo kepada beberapa pihak lewat Wakil Bupati Ardian Saputra,� katanya.
Kadarsyah mengaku siap diberhentikan asal Bupati Budi Utomo menjelaskan kesalahannya, apakah indisipliner, asusila, tindakan kriminal, atau pelanggaran lain sebagai ASN. �Makanya, saya melawan pencopotan karena sebagai pejabat eselon 2B harus melalui mekanisme sebagaimana yang diatur UU Kepegawaian. Tidak bisa karena tendensi pribadi,� ujarnya.
Kadarsyah menegaskan dirinya akan membeberkan jika dirinya dipaksa menggelar tender proyek tahun 2024 padahal belum waktunya. Sementara tahun sebelumnya sudah dipaksa untuk melunasi hutang-hutang pribadi bupati dengan menggunakan APBD.
�Saya akan membeberkan jika saya dipaksa melakukan perbuatan melawan hukum. Yakni saya harus menggelar kegiatan proyek tahun anggaran 2024 di bulan Desember 2023. Tentu saya menolak karena tidak ada dasar hukumnya melaksanakan kegiatan tahun depan di tahun 2023 sekarang. Dan saya dipaksa menyelesaikan hutang-hutang Bupati kepada beberapa pihak dan Wakil Bupati diserahkan tugas untuk menyelesaikan hutang itu melalui saya,� ungkapnya.
Sejak awal menjabat sebagai Kadis, Kadarsyah mengaku diperintahkan membayar hutang-hutang Bupati dan semua proyek yang ada dinas tersebut senilai Rp65 miliar, diambl alih oleh Wakil Bupati dengan alasan untuk membayar hutang Bupati. �Semua proyek yang ada di dinas saya itu diambil Wabup katanya untuk bayar hutang bupati. Proyek yang ada ini selain diambil Wakil Bupati juga diberikan Wakil Bupati ke orangtuanya yakni Zainal Abidin dan kroni-kroninya,� katanya.
Kadarsyah menambahkan sebelumnya persoalan utang tersebut secara tidak langsung telah ditanganinya selama sebelas bulan menjabat sebagai Kepala Dinas SDA-BMBK. Bahkan, persoalan utang ini terjadi sebelum ia menempati posisi. �Sejak dilantik, saya sudah dapat keterangan jika bupati punya utang dan minta diselesaikan melalui sejumlah instansi,� paparnya.
Untuk pembayaran utang, seluruh proyek tahun 2023 yang ada di dinasnya dengan nilai total Rp65 miliar sama sekali tidak disentuhnya. Proyek itu di luar kewenangannya. Sebab, telah ada instruksi jika proyek-proyek itu akan digunakan untuk membayar utang bupati. �Sebagai bawahan, saya legawa karena ini untuk kepentingan pimpinan, tapi ternyata tidak selesai juga. Ujungnya, berakhir seperti ini,� kata dia.
Kadarsyah memastikan tak akan tinggal diam dengan tindakan semena-mena pimpinannya. Ia akan melakukan beberapa langkah yang diperlukan terkait persoalan ini. Yang terdekat adalah mengajukan surat keberatan dan melaporkan ke Polda Lampung. �Saya akan laporkan ke Polda Lampung terkait persoalan proyek ini,� ucapnya.
Disisi lain Mantan Bupati Lampura, Zainal Abidin yang juga ayah kandung Wakil Bupati Lampura membantah pernyataan Kadarsyah yang menyatakan jika dia ikut mengatur proyek dan menerima sejumlah kegiatan dari Wakil Bupati Ardian Syahputra. �Apa yang dikatakan Kadarsyah tidak benar dan mengada-ngada, saya tidak pernah mengatur proyek di dinas itu,� bantah Zainal sebagaimana dilansir kantor berita Sinarlampung.co.
Menurut Zainal meskipun Wakil Bupati anaknya, namun dia tidak mengintervensi kebijakan Ardian sebagai Wakil Bupati apalagi sampai mengatur proyek. �Saya tidak pernah intervensi kebijakan Wabup meskipun Ardian anak saya, apalagi dengan tuduhan saya ikut mengatur proyek dan membagikan kepada kroni-kroni saya,� ujarnya.
Zainal berharap semestinya Kadarsyah berbicara dengan data dan bukan asal menuduh tanpa bukti apalagi dengan pernyataan membagikan proyek terhadap kroni-kroni. �Seharusnya disertai data dan fakta dan tidak asal menuduh. Kroni saya yang mana yang sudah saya bagikan proyek,�tegas Dia.
Politisi PDI Perjuangan Lampura ini menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dengan apa yang telah dituduhkan oleh Kadarsyah di media. �Akan kita ambil langkah hukum atas fitnah itu,� katanya.�(red/net)