JAKARTA – Penyidik KPK kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Ini adalah kali ketiga penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini diperiksa untuk kasus yang sama. Bolak-balik ia dipanggil untuk dimintai keterangan. Yang pertama pada bulan Mei dan kedua pada Agustus 2023.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, selain Windy Idol, tim penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Para saksi ini terdiri dari wiraswasta hingga pegawai di MA.
Mereka adalah Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), Hardianko (wiraswasta), Jepi (Pegawai Mahkamah Agung), Ismail (Pegawai Mahkamah Agung), Tomi W (Pegawai Mahkamah Agung), M Yasin (Pegawai Mahkamah Agung), dan Sutrisno (Pegawai Mahkamah Agung).
Dalam pemeriksaan Agustus, tim penyidik KPK memeriksa Windy terkait penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima Hasbi Hasan.
Windy juga sempat buka suara soal pemeriksaannya di KPK. Windy mengaku ditanyai soal production house Athena Jaya.
“(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya,” ujar Windy setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Windy mengatakan diberi sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan itu juga tak jauh beda dengan pemeriksaan kepada Windy sebelumnya.
“Tadi, 20-an (pertanyaan)-lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya,” sebutnya.
Hasbi Hasan sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan Dadan Tri Yudianto agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA. (dtc)