Chusnunia Chalim (Nunik)----- foto net

JAKARTA – Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan ulang  Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Halim terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Rencananya, pemanggilan akan dilakukan besok, Selasa (26/11/2019).

“Besok, akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Halim sebagai saksi untuk HA (Hong Arta John Alfred) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir detik.com, Senin (25/11/2019).

Chusnunia absen dalam pemanggilan KPK pada Rabu (20/11). Febri berharap Chusnunia bisa memenuhi panggilan KPK besok hari.

“Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tersangka baru yakni pengusaha Hong Arta John Alfred. Hong Arta dijerat dalam pengembangan kasus.

Perkara dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. Saat itu KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Saat itu, Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. Kasus ini terus dikembangkan KPK hingga saat ini total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar Hong Arta.

Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (dtc)