JAKARTA – Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan segera disidanf terkait kasus dugaan suap di Lampung Tengah. Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik KPK.
“Hari ini (22/11), dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) atas nama tersangka AZ (Azis Syamsuddin) dari Tim Penyidik kepada tim jaksa karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/11)
Ali mengatakan penahanan Azis akan diperpanjang selama 20 hari ke depan. Azis akan ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 sampai 22 November 2021.
“Penahanan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 November 2021 s/d 11 Desember 2021 di Rutan KPK pada Kaveling C1,” ujarnya.
Dalam waktu 14 hari KPK akan segera menyusun surat dakwaan. Azis akan disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap diduga diberikan Azis ketika Robin masih menjadi penyidik KPK.
Suap itu diduga diberikan agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Azis diduga telah memberi suap Rp 3,1 miliar ke AKP Robin. Suap diberikan secara bertahap, baik langsung ke AKP Robin maupun lewat pengacara bernama Maskur Husain.
Akibat perbuatannya, Azis Syamsuddin diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Selatan. (dtc)