BANDARLAMPUNG � Adanya sinyaleman aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Lampung yang terlibat politik praktis menjelang
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 menjadi perhatian Bawaslu Provinsi Lampung. Karenanya dalam waktu dekat mereka akan melakukan pemanggilan guna mengklarifikasi isu tersebut terhadap beberapa pejabat Pemprov Lampung. Salahsatu adalah Budhi Dharmawan yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung.

�Laporan secara resmi belum kami terima, namun kami sudah mendengar dan membaca soal isu ini dari beberapa media online,� tutur Adek Asyari, Komisioner Bawaslu Lampung saat di konfirmasi permasalahan tersebut.

Menurut Adek sesuai regulasi yang ada, setiap ASN dilarang berpolitik praktis. Karenanya pihaknya berjanji memberikan atensi.
�Untuk itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa nama ASN Pemprov Lampung yang disebut-sebut oleh media telah melakukan politik praktis agar dapat memberikan klarifikasi. Salah-satunya Budhi Dharmawan,� janji Adek.
Namun demikian Adek belum dapat memastikan mengenai jadwal pasti pemanggilan. Alasannya para Komisioner Bawaslu kini disibukkan dengan berbagai agenda. Bahkan tak jarang ada yang harus keluar kota guna mengikuti pelatihan, sosialisasi atau sejenisnya.
�Nanti begitu kami bertiga kumpul, akan langsung kami bahas masalah ini. Sekaligus menentukan jadwal pemanggilan kepada pihak-pihak yang disebutkan tadi,� tegas Adek kembali.
Seperti diberitakan media online, Minggu (26/11) pagi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto, mewakili Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo memberikan sambutan di acara jalan sehat dan sepeda santai hari ulang tahun (HUT) ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tahun 2017 dan Hari Bhakti Pekerjaan Umum (PU) ke-72 Tahun 2017 tingkat Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, lingkup kantor Gubernur Lampung. Acara ini bertema ’46 Tahun Korpri Kerja Bersama, Setia Sepanjang Masa’.

Heri berharap jalan sehat dan sepeda santai ini dapat meningkatkan hubungan kekeluargaan, persaudaraan dan persahabatan. Sekaligus memperkuat rasa korsa antar sesama peserta. Baik PNS, ASN, TNI, Polri, pelajar, mahasiswa, dan masyarakat.

Jalan sehat yang diikuti organisasi perangkat daerah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, organisasi wanita, anggota Komite Sepeda Indonesia ini, juga diisi Lomba foto infrastrukur jalan dan Lomba get ball.

Namun tak diduga, acara jalan sehat dan sepeda santai ini diwarnai dengan dugaan kampanye berbalut peringatan HUT Korpri. Ini dikarenakan banyaknya peserta kegiatan yang didominasi ASN Pemprov Lampung yang memakai pakaian tak �wajar�.

Banyak pemangku kepentingan di lingkup Pemprov Lampung yang mengenakan kaos berwarna putih bergambar Petahana Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang tak lain Bakal Calon Gubernur (Balongub) Lampung. Para pemangku kepentingan itu di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Lampung, Budi Dharmawan, Sekretaris Roni Pitono dan Kabid Tony Ferdiansyah.

Foto-foto mereka tersebar luas di jejaring sosial, pun mematik berbagai spekulan acara tersebut dibalut kampanye dengan mobilisasi ASN.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai baju yang digunakan mereka jelas melanggar hukum. Terutama PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, khusus pasal 4 ayat 12 sampai dengan ayat 14. ‘Menggunakan atribut saja sudah salah’. “PNS itu harus netral, harusnya tidak boleh,” kata Yusdianto, Senin (27/11).

Saat ditanya jika hanya menggunakan baju saja dan bukan untuk berkampanye? Dosen Hukum Tata Negara Unila ini menegaskan, tetap tidak diperbolehkan. Untuk lebih jelas kata dia, bisa dilihat di UU no 5 tahun 2014 dan di PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (ASN).

“Menggunakan atribut saja sudah salah hal itu dapat diberhentikan status kepegawaiannya,” ujar dia.

Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung kaget ihwal beredarnya foto ASN Pemprov Lampung yang terlibat politik. “Foto itu dapat darimana?,” kata Kabag Humas Biro dan Protokol Lampung, Heriyansyah.

Menurutnya, ASN netral tidak berpolitik, tapi mempunyai hak untuk memilih, namun Heri enggan menjawab dari mana asal baju yang mereka gunakan saat acara peringatan Korpri.

Disinggung ihwal kegiatan jalan sehat dan sepeda santai yang diwarnai ASN memakai baju politik?

“Belum kategori politik. Karena belum masuk masa kampanye,” kilah Heri.

Disisi lain, kegiatan yang digelar Pemprov Lampung ini sangat disayangkan. Sebab menurut Sekretaris Forum Bersama Masyarakat Lampung (Forbes) Slamet Riyadi, kegiatan HUT Korpri tersebut berbau kampanye oleh Petahana yang juga Bakal Calon Gubernur (Balongub) M. Ridho Ficardo. “Hal ini jelas melanggar dan dilarang,” kata dia.
“Apalagi menggunakan dana APBD/pemerintah,” tambahnya.

Ia meminta Bawaslu khususnya untuk melakukan tindakan dan upaya hukum atas dugaan kegiatan politik yang dilakukan oleh sejumlah oknum ASN.

Ia menceritakan, dalam kegiatan HUT Korpri beberapa ASN di lingkungan Pemprov Lampung mengenakan kaos yang bertuliskan ‘Muhammad Ridho Ficardo Lanjutkan, Lampung.

Pengamat kebijakan publik dari Unila Dedy Hermawan mengatakan, sampai saat ini belum ada regulasi soal aktifitas yang terindikasi kampanye. Seluruh incumbent (Petahana) menggerakkan secara substansi yang mengarah menaikan elektabilitas dan popularitas, non-incumbent juga sama. �Namun sekarang belum ada aturan yang menjerat aktifitas pelanggaran aktifitas itu,� kata dia.

Ia berujar, KPU, Panwas dan Bawaslu belum bisa bergerak, masyarakat juga susah bergerak melihat aktifitas yang bernuasa politik, apa yang dilanggar.

�Ini kelemahan dari proses pemilu, terutama sebelum tahapan pemilu,� ucapnya. �Itu ada kekosongan yang mengakibatkan incumbent ada kelulasaan,� tambahnya.

Dosen Fisip Unila ini menambahkan, jikapun ada masyarakat yang melihat atau menilai aktifitas ASN yang mengarah pelanggaran bisa mengadu ke Inspektorat, Komisi Apratur Sipil Negara, DPRD sebagai lembaga yang mengevaluasi. �Apakah ini program di luar program pemerintah yang diagendakan, atau tidak. Apakah ada pelanggaran,� ujarnya.

Kemudian kata Dedy, keunggulan Petahana itu bisa menggunakan instrumen program kegiatan APBD menyentuh ke masyarakat dengan menggunakan sarana prasarana, instrumen program ke masyarakat. Kalau ada program yang enggak wajar sampaikan ke penyelenggara pemerintah apakah ada yang tidak wajar. BPK tentu akan mengaudit anggaran tiap tahun. �Itu yang kita pantau,� imbuhnya.

Dedy menuturkan, saat ini belum masuk tahapan pemilu, sehingga dugaan mobilisasi ASN ini belum ada pelanggaran. Namun jika sudah masuk tahapan pemilu berlaku sanksi jika ada bukti yang disertakan, nantinya Bawaslu yang menyampaikan ke komisi aparatur sipil negara dan disampaikan pada badan pemeriksa ASN. �Kalo sekarang agak susah. Apalagi Cuma pake kaos,� ucapnya.

Menurutnya, kaos bernada ajakan juga deliknya masih �abu-abu� dibawa ke mana, bisa disebut tidak etis, inipun dibawa kemana, mungkin dibawa (laporkan) ke Mendagri misalnya, atau Aparatur Sipil Negara.

�Dulu pernah juga ada seperti ini namun tidak bisa ditindaklanjuti,� imbuhnya.

Petahana atau incumbent disebut juga balongub, bukan calon gubernur karena belum mendaftar ke KPU.(red/net)