BANDARLAMPUNG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu Ferry Triatmojo (Anggota KPU Kota Bandarlampung, di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim terdiri dari Heddy Lugito (ketua Majelis/Ketua DKPP), Topan Indra Karsa (anggota Majelis/TPD Provinsi Lampung unsur Masyarakat) serta Agus Riyanto (anggota Majelis/TPD Provinsi Lampung unsur KPU).
Pokok aduan adalah teradu diduga menjanjikan kepada salahsatu peserta pemilu yang merupakan Calon Anggota DPRD Kota Bandarlampung. Dimana, ia bisa menjadi anggota legislatif dengan memberikan sejumlah uang. Selain itu, Teradu juga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dalam pengkondisian suara untuk peserta Pemilu tersebut.
Ferry Triatmojo pun membantah telah menerima uang Rp530 juta dari caleg DPRD Kota Dapil IV, Erwin Nasution pada Pemilu 2024. Karenanya dia minta permohonan pengadu ditolak seluruhnya dan dilakukan rehabilitasi nama baiknya.
Dia juga mendoakan semoga Allah SWT membimbing dan memberikan petunjuk kepada majelis pemeriksa DKPP. Yakni agar dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya.
Sebelumnya diketahui Ferry Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Uang diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024.
Selain Ferry, ada tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni. Ketiganya kini telah dipecat oleh KPU Kota Bandarlampung dan Bawaslu Bandarlampung.(red)