JAKARTA � Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin selama 50 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politisi Golkar ini diyakini jaksa bersalah karena memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp3,6 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan tuntutan di Pengadilan TIpikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (24/1).

Jaksa mengatakan, Azis terbukti memberi uang secara bertahap ke AKP Stepanus Robin Pattuju yang seluruhnya berjumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Jaksa menyebut uang itu diberikan agar AKP Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

“Terdakwa berusaha agar dirinya dan Aliza Gunadk tak jadi tersangka KPK. Terdakwa meminta Agus Supriyadi mengenalkan ke penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi mengenalkan AKP Stepanus Robin Pattuju,” kata jaksa.

“Telah tampak jelas dan nyata terdakwa telah memberikan uang secara keseluruhan sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD 36 ribu kepada AKP Robin dan Maskur Husain, agar AKP Robin dan Maskur Husain membantu penyelidikan kaus terdakwa terkait penyelidikan KPK dalam kasus APBD Lamteng,” tambah jaksa.

Adapun jika dirupiahkan, USD 36 ribu setara dengan Rp519.771.531. Jika ditotal keseluruhan, suap yang diberikan Azis sekitar Rp3.619.658.531.

Hal yang memberatkan Azis, kata Jaksa, adalah perbuatannya merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI. Azis juga tidak mengakui salah dan berbelit-belit. Sedangkan hal meringankannya Azis belum pernah dihukum.

Azis Syamsuddin diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc)