Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta para bupati dan wali kota yang bakal habis masa jabatannya agar tidak coba-coba ‘nakal’ di penghujung masa jabatannya.

“(Bupati dan walikota) Jangan nakal. Lampung perlu kebermanfaatan bupati/wali kota. Jangan karena mau menjelang akhir periode,” kata Arinal Djunaidi dilansir tribunlampung, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, delapan bupati/wali kota di Lampung yang masa jabatannya habis walau belum genap lima tahun menjabat seiring dengan pelaksanaan pilkada serentak 2024.

Kedelapannya yaitu Bupati-Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona-Marzuki, Walikota-Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah, Bupati-Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa.

Kemudian Bupati-Wakil Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman, Walikota-Wakil Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman, Bupati-Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo- Azwar Hadi, dan Bupati dan wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad-Ardito. Yang terakhir, Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal-Zulqoni.

Arinal menegaskan, akan melayangkan laporan ke Mendagri jika di antara mereka ada yang didapati lalai dalam tugas-tugas kepala daerah.

“Saya mau agak kejam sedikit karena akhir periode, termasuk akhir periode saya menjabat,” kata Arinal Djunaidi.

Selain kepada bupati dan wali kota di Lampung, Arinal Djunaidi menyebutkan akan bertindak tegas pada ASN-nya. Terlebih, pada OPD yang tidak selaras dengan visi kepemimpinannya.

“Termasuk ke OPD, pertanian, peternakan pertanian dan perkebunan, yang memang menjadi konsen saya di bidang pertanian,” kata Arinal Djunaidi.

Untuk informasi, dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang, dalam pasal 201 ayat (5) menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 hanya menjabat sampai dengan tahun 2023. (tbc)