BANDAR LAMPUNG � Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Desfiandi kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebanyak Rp200 juta dalam dugaan suap mantan Rektor Unila, Prof Karomani pada penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta dengan subsider lima bulan penjara,” kata JPU KPK Agung Satria Wibowo, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang kembali, Rabu (4/1/2023).

JPU KPK menuntut agar Majelis Hakim PN Tanjungkarang memutuskan dan menyatakan mantan Rektor IBI Darmajaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Andi Desfiandi dituntut melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jaksa KPK mengatakan, hal yang memberatkan Andi desfiandi sebagai penyuap Rektor Unila untuk meloloskan saudara ke Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri tidak mendukung program pemerintah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Hal yang meringankan, terdakwa punya tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” bebernya.

Menanggapi itu, Andi Desfiandi menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim dan Allah SWT.

“Innalillahi wainna illaihi rojiun, saya akan menyerahkan semuanya kepada majelis hakim dan kepada Allah SWT,” ujarnya. (kpt)