MESUJI � Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mesuji, Sitong Soalogogo Situmeang dinilai �Nganar�.
Bersama kelompoknya, Sitong, yang dikenal tokoh Pemuda di Kecamatan Simpang Pematang tersebut berperilaku tidak selayak kebesaran kapasitasnya.
�Baru saja terjadi hari ini, 18 September 2019 sekira pukul 11.40 WIB, mereka sekitar Lima orang diantaranya Sitong Soalogogo Situmeang (Ketua PSI Mesuji) dan Sudir (mengaku warga Simpang Pematang). Mereka datang ke lokasi Pekerjaan perusahaan senior saya, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Panca Jaya. Di Lapangan, saya dan rekan saya Ms yang mengawal teknis pelaksanaannya, karena rekan saya paham wilayah, dia warga setempat�, ucap Mt, Pelaksana Lapangan, Rabu (18/9/2019).
Mt menambahkan, dengan beralasan Papan proyek yang belum terpasang, rombongan yang diduga mabuk mengintimidasi para pekerja dengan membawa senjata tajam dan merusak beberapa fasilitas yang ada seperti Bak Penampungan Air, dan Pipa Paralon untuk saluran air.
�Mana plang2 ini,?
Tenaga suruh berhenti semua, kalau gak dibacok, bilangin bosnya suruh nemuin gw, suruh ke Mesuji.
�Jangan kerja sebelum plang di pasang, awas kalo hari ini kerja, semua saya Bacokin, kakinya saya pincangin�, ucap mereka seperti dilaporkan pengawas dilapangan Ms,�, jelasnya.
Mt menambahkan Pengawas Dilapangan, Ms Juga terancam dan hampir akan dibacok. beruntung ada yang melerai Riken (Rekan Sitong), yang juga mengenal Ms dan ikut bersama rombongan.
Rombongan tersebut diantaranya membawa senjata tajam yang ada di belakangnya, dan rekan-rekan yang lain, menahan sambil mengucap �jangan2 lur, jangan woy�, kata rekannya.
Mt kembali memaparkan, cara yang digunakan tersebut merusak psikologis pekerja di proyeknya.
�Kita kerja baru hitungan minggu, kalau plang proyek yang dimaksud sudah dipesan, akan dikirim bersamaan dengan material tambahan, cara tersebut merusak psikologis pekerja,� paparnya.
Atas kejadian ini, pihaknya sedang mengkaji dan akan melaporkannya ke kepolisian setempat.
�Besok, rencananya saya dan kuasa hukum akan melaporkannya ke Polres Mesuji, sekiranya tidak ada itikad baik meminta maaf dan menyelesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, kita kenal baik dengan Sitong, bulan lalu saja ngopi bersama, ini ada apa, harus diselesaikan,� tambahnya.
Sementara, Kuasa Hukum Mt, Gindha Ansori Wayka mengatakan �Pelaku dapat dijerat dengan pasal pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP dan terancam pidana paling lama dua tahun delapan bulan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,� Jelas Ansori, SH., MH, Advokat terkenal yang juga Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika Bandar Lampung tersebut.
Terpisah, Kapolres Mesuji, AKBP Edi Purnomo mengatakan pihaknya siap untuk menindaklanjuti. �Terima kasih infonya mas, kita tindak lanjuti�, ucapnya. (Red/Tim)