JAKARTA – Guru besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., angkat bicara. Ini terkait langkah yang ditempuh oleh M. Alzier Dianis Thabranie. Dimana Gubernur Lampung terpilih 2003-2008 Senin, 13 Mei 2024 mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.Serta meminta agar Presiden Joko Widodo agar meniadakan Pilkada Pilgub Lampung, 27 November 2024 dan dapat melantik dirinya sebagai Gubernur Lampung Periode 2024-2029.
“Langkah hukum yang dilakukan M. Alzier Dianis Thabranie mengajukan gugatan penetapan kepada PTUN sudah merupakan langkah tepat. Sehingga jika nanti PTUN menetapkan bahwa beliau berhak untuk dilantik sebagai Gubernur Lampung, maka Presiden harus melaksanakan ketetapan tersebut,” ujar Prof. Hamzah, Kamis, 16 Mei 2024.
Prof. Hamzah mengungkap posisi kasus dan beberapa skenario. Menurutnya jika Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih belum dilantik, ditangkap atas tuduhan tindak pidana yang dalam proses peradilan ditetapkan tak bersalah, apakah dapat dipulihkan keadaannya untuk dilantik sebagai gubernur, secara hukum itu tergantung beberapa faktor.
Seperti, pasal hukum yang mendasari penangkapan dan tuduhan terhadap gubernur. Lalu putusan pengadilan yang membebaskannya. Konstitusi dan undang-undang di daerah tersebut.
Dengan demikian ada beberapa kemungkinan skenario. Pertama Gubernur dipulihkan jabatannya, jika tuduhan terhadapnya tidak terkait dengan jabatannya sebagai gubernur. Lalu putusan pengadilan menyatakan dia tidak bersalah atas semua tuduhan, maka dia mungkin berhak untuk kembali ke jabatannya. Selanjutnya, hal ini juga tergantung pada aturan internal partai politik yang mengusungnya, dan mungkin ada tekanan politik untuk mundur.
Skenario kedua, gubernur tidak dipulihkan jabatannya lantaran, jika tuduhan terhadapnya terkait dengan jabatannya sebagai gubernur, atau masih ada keraguan tentang ketidakbersalahannya, maka dia mungkin tidak dapat kembali ke jabatannya. Lalu, konstitusi atau undang-undang di daerah tersebut mungkin melarang orang yang pernah didakwa atau dipenjara untuk memegang jabatan publik. Serta gubernur harus melalui proses hukum/politik lebih lanjut. Dengan demikian mungkin ada proses hukum tambahan yang harus dijalani gubernur untuk menentukan apakah dia dapat kembali ke jabatannya. Proses politik juga dapat terjadi, seperti pemakzulan oleh DPRD, untuk memutuskan kelanjutan jabatannya.
“Jadi kesimpulannya, langkah hukum yang dilakukan Alzier mengajukan gugatan penetapan kepada PTUN sudah merupakan langkah tepat. Sehingga jika nanti PTUN menetapkan bahwa beliau berhak untuk dilantik sebagai Gubernur Lampung, maka Presiden harus melaksanakan ketetapan tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui Alzier mengajukan Permohonan Eksekusi ke Ketua PTUN Jakarta. Sebagai termohon eksekusi adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Alzier diwakili kuasa hukumnya, Amrullah S.H. dan Wiliyus Prayietno S.H., M.H, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Harapannya dengan adanya permohonan eksekusi ini, Presiden Joko Widodo dapat melantik saya sebagai Gubernur Lampung yang telah terpilih secara demokratis. Ini demi tegaknya konstitusi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Alzier, Selasa, 14 Mei 2024.
Menurut Alzier, sebagai warga negara, dia sudah sangat dirugikan oleh pemerintahan era Megawati yang tidak melantiknya sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Padahal putusan pengadilan sudah inckrah.
“Bayangkan, saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin meniadakan Pilkada Lampung 2024 dan melantik saya sebagai Gubernur Lampung Periode 2024-2029,” pinta Alzier lagi.
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sendiri telah memenangkan Gubernur Lampung terpilih, M. Alzier Dianis Thabranie. Awalnya Alzier menggugat dua SK Mendagri yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Dan SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung.
Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih, dibatalkan. Kemudian dilakukan pengocokan atau pemilihan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu.
Merasa dizalimi, Alzier mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah. PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya.
Merasa tidak puas, Mendagri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan Alzier.
Merasa tidak puas kembali, Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005 lalu, putusan kasasi kembali dimenangkan Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.
“Sekali lagi saya hanya ingin hukum dipatuhi dan kedaulatan rakyat dijalankan. Untuk itu, kini saya mohon Presiden Joko Widodo mengesahkan hak politik dengan melantik saya sebagai Gubernur Lampung. Dimana hingga kini putusan Mahkamah Agung Nomor 437 tahun 2004 sudah berkuatan hukum tetap dan memenangkan gugatan saya, namun belum dijalankan. Kini saatnya Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dapat menegakan supremasi hukum. Karena negara kita negara hukum,” tutur Alzier.
Sementara itu, kuasa hukum Alzier, Amrullah menjelaskan untuk tahap awal pihaknya mengajukan permohonan aanmaning (teguran). Tujuannya agar Mendagri mencabut SK Mendagri yang mencabut surat keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih.
Selanjutnya setelah dicabut, maka Mendagri nantinya bakal meneruskan SK DPRD Lampung ke Presiden untuk segera disyahkan dan melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.
“Kami mengajukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tentang penegakan hukum dan kepastian hukum. Bukan bermain politik. Jelas dan tegas surat keputusan DPRD Lampung tentang terpilihnya M.Alzier Dianis Thabranie sebagai gubernur Lampung masih hidup dan dapat dieksekusi kapan saja oleh PTUN Jakarta, sepanjang belum dilaksanakan oleh termohon eksekusi yakni presiden Ri melalui Mendagri. Kekosongan kursi Gubernur Lampung sejak ditinggal Arinal Junaidi yang masa jabatannya segera berakhir adalah momen tepat bagi Presiden Jokowi untuk melakukan pengesahan SK DPRD Lampung tentang Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih,” terang Amrullah. (red)