JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diduga ikut menerima aliran dana pengurusan perkara.
Hal itu dikatakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
Ali Fikri menuturkan, pihaknya telah mendalami aliran dana yang bersumber dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka ke Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto Rp 11,2 miliar
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pengacara Tanaka menyebut bahwa jalur lobi-lobi pengurusan perkara dilakukan melalui Tanaka, Dadan, dan Hasbi.
“Kalau kita ikuti dari fakta sidang sejauh ini ada petunjuk dugaan tersebut,” kata Ali, Senin (13/3/2023).
Ali mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, aliran dana dalam suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung itu terbilang besar.
Ali.memastkan penyidik KPK mendalami aliran dana tersebut. Jika dalam penelusuran itu KPK menemukan alat bukti yang cukup, maka pihak-pihak terkait perkara ini akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Bila ditemukan alat bukti cukup, siapa pun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran dana dalam perkara suap Hakim Agung Gazalba Saleh yang bersumber dari Heryanto Tanaka ke sejumlah pihak.
Pada Kamis (9/3/2023), KPK sudah memeriksa Hasbi Hasan di gedung ACLC atau KPK lama.
�Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka,� ujar Ali.
Nama Hasbi Hasan muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, mengungkapkan bahwa jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,� ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi. Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. (kmp)