JAKARTA – Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya masuk tahanan juga. Politisi yang digadang ‘kuat’ ini dijeblos ke bui usai diperiksa intensif lebih dari 5 jam di gedung KPK.
Azis telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Lampung Tengah tahun 2017, Sabtu 25 September 2021 dini hari, sekira pukul 00.30.
Ketua KPK Firli Bahurli resmit mengumumkan penahanan Azis Syamsuddin.
Azis telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol. Azis turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua KPK sekitar pukul 00.25 WIB. Dan dibawa ke ruang konferensi pers, sebelum dibawa ke ruang tahanan KPK.
Dalam jumpa pers dimulai sekitar pukul 00.28 Wib.�Tiga orang pejabat KPK, Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Penindakan Karyoto serta Plt Juru Bicara, Ali Fikri.
Tidak lama ketiganya muncul, kemudian keluar Azis yang sudah mengenakan rompi oranye dengan tulisan di bagian belakangnya �Tahanan KPK�.� Azis langsung berdiri tepat di belakang Firli Bahuri namun, dengan menghadap ke dinding.
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik. Azis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. (Red)