BANDAR LAMPUNG � Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang perkara korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara (Lampura) dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Rabu (2/3/2022).
Dari keterangannya di persidangan, Akbar mengakui uang hasil fee proyek dipergunakan untuk beberapa hal. Salah satunya adalah pembelian tanah di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Tanah seluas 3.000 meter tersebut dibeli pada tahun 2018. Oleh Akbar, tanah itu sertifikatkan atasnama Rahma Safitri, isterinya.
Selain membeli tanah, uang fee proyek diakuinya diberikan untuk keperluan kakak kandungnya, Agung Ilmu Mangkunegara untuk maju Pemilihan Bupati Lampung Utara di periode kedua.
“Saya dengar tahun 2019, saudara memberikan bantuan untuk Agung dalam pilkada Bupati Lampung Utara, dalam bentuk apa,” tanya Majelis Hakim.
Akbar menjelaskan, bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 7550 juta. Dana tersebut diakuinya bersumber dari hasil penerimaan fee proyek di Dinas PUPR Lampura.
“Dari uang bantuan yang saudara berikan tersebut, apakah dikembalikan lagi ke saudara,” tanya majelis hakim.
Kata Akbar, uang tersebut menurutnya tidak dikembalikan lagi oleh Agung. “Tidak kembali, sebagai gantinya saya dijanjikan untuk menjadi calon bupati penerus, setelah Agung,” kata Akbar.
Akbar juga mengakui telah menerima keuntungan dari pengumpulan fee proyek dari rekanan dinas PUPR Lampura sebanyak Rp 2,25 Miliar.
Dari jumlah kerugian negara tersebut, ia melalui kuasa hukumnya sudah mengembalikan sebanyak Rp 1,7 miliar kepada KPK dalam bentuk uang tunai.
“Selain uang tunai, aset tanah atas nama istri saya juga sudah disita oleh JPU KPK,” kata Akbar. (tbc)