BANDARLAMPUNG � Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara yang tewas karena dianiaya �melaksanakan aksi�long march� berjalan kaki menuju Jakarta, Jumat (6/7). Aksi dimulai dari Tugu Radin Inten, Bandar Lampung menuju Istana Kepresidenan RI hingga Mabes Polri dan beberapa tempat lainnya. Rombongan melaksanakan aksi solidaritas usai menunaikan shalat Jum�at berjamaah.
�Kami merasa betapa sulit mendapat keadilan di Kabupaten Lampura dan Provinsi Lampung. Selama ini penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika tidak mendapat titik terang,� jelas. Karenanya tim relawan pencari keadilan bermaksud menemui Presiden Joko Widodo, Kapolri Tito Karnavian, dan beberapa petinggi lainnya,� jelas anggota DPD KNPI Lampura Sandi Fernanda.
Bahkan, dijelaskan Sandi Fernanda lebih lanjut, terindikasi kuat ada konspirasi dan upaya aparat penegak hukum di Kabupaten Lampura dan Provinsi Lampung untuk mengaburkan penanganan kasus yang telah melanggar Hak Asasi Manusia bagi Yogi Andhika.
Hal senada disampaikan anggota Majelis Pecinta Rasulullah SAW, M. Habim Andoka AS. Dia menyampaikan kekecewaan terkait penanganan kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihak Polda Lampung.
�Kami begitu kecewa dengan kondisi yang terjadi saat ini. Hukum di terkesan tidak berpihak bagi masyarakat marginal untuk mendapatkan keadilan. Banyak sekali ketidakjelasan penanganan kasus yang melanggar hak asasi manusia bagi Yogi Andhika. Beberapa hasil pemeriksaan terindikasi akan menghilangkan jejak para pelaku utama,� papar M. Habim.
Ditambahkannya, hal inilah yang membuat Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika memutuskan melakukan aksi long march Bandar Lampung � Jakarta dengan berjalan kaki.
Diketahui, terduga pelaku penganiayaan berat yang menimpa Yogi Andhika merupakan orang terdekat Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika, para terduga pelaku yakni Pur (oknum kepolisian pengawal Bupati Lampura), Moulan Iswansyah (oknum ajudan Bupati Lampura), And (oknum TNI AD pengawal Bupati Lampura) dan A (oknum Pol-PP protokol Bupati Lampura). Meski demikian, pihak Polda Lampung melalui SP2HP Direskrimum hanya merilis nama Moulan Iswansyah alias Bowo dan kawan-kawan.
�Bahkan, hasil hearing antara Polda Lampung, Denpom Sriwijaya, yang diinisiasi Komisi I DPRD Provinsi Lampung hanya terduga tersangka Bowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sementara. Saat ini terduga pelaku Bowo telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,� pungkas aktivis mahasiswa Universitas Lampung, Nanda Oktara.
Sementara itu, sesaat sebelum Tim melaksanakan aksinya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana mengundang tim aksi ke Mapolda Lampung. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda mengharapkan agar rombongan Tim Relawan Pencari Keadilan untuk Yogi Andhika menunda aksi�long march�Bandar Lampung- Jakarta.
�Saya harap, seluruh tim aksi ini untuk dapat bersabar. Saya sangat prihatin atas apa yang menimpa almarhum Yogi Andhika. Untuk itu, saya berjanji dalam waktu paling lama 1 (minggu) dari hari ini (Jum�at, 6/7), tersangka Moulan Irwansyah alias Bowo yang saat ini telah melarikan diri akan kami tangkap,� papar Suntana.
Diakui Kapolda Lampung, saat ini keberadaan Bowo. �Status tersangka yang melarikan diri saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan ini saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar menangkap secepatnya tersangka Moulan Iswansyah alias Bowo. Dan kepada masyarakat luas yang mengetahui keberadaannya, atas nama Polda Lampung saya instruksikan dapat turut serta melakukan penangkapan,� tegas Suntana.
Ditambahkannya, proses pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpa almarhum Yogi Andhika yang selama ini prosesnya tertutup, saat ini dinyatakan terbuka untuk umum.
�Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang turut serta mengawal dan memantau kasus ini sejak awal untuk dapat ikut serta memantau serta mempublikasikan setiap perkembangan kasus ini secara terbuka,� pungkasnya. (net)