BANDARLAMPUNG – Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P, terus buka suara. Ini menyusul ditolaknya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait penetapannya sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020.
Menurut Agus, dia merasa dikorbankan. Pasalnya Kejati Lampung terkesan melindungi orang-orang “penting” di KONI Lampung yang justru terlibat sebagaimana terungkap di Laporan Hasil Pmeriksaan (LHP) auditor.
“Ada kesan “tukar kepala”. Untuk melindungi orang-orang penting ini, nama-nama mereka yang terlibat sengaja dihilangkan dan tak jadi tersangka. Padahal keterlibatannya jelas di LHP. Tegas-tegas mencuri,” ujar Agus Nompitu di ruang PN Tanjungkarang, Rabu, 27 Maret 2024.
Dilanjutkan Agus Nompitu, dia mendapat informasi bahwa ada nama-nama tersangka di dalam ekspos perkara yang digelar Kejati Lampung. Yakni ekspose perkara yang pertama, kedua dan ketiga. Semuanya clear, tak ada namanya sebagai tersangka. Melainkan nama-nama pejabat penting KONI Lampung lainnya.
“Tapi di ekspose terakhir muncul nama saya sebagai tersangka, tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Harusnya buka semua, ekspose yang pertama karena ini harus transparan, siapa tersangkanya. Lalu ekspose yang kedua siapa tersangkanya. Termasuk ekspose ketiga, siapa tersangkanya. Malah tiba tiba nama saya muncul. Saya ingin semua transparan, sehingga ada rasa keadilan. Ini sangat penting, apakah ada tautan antara bukti yang satu dan bukti yang lain sehingga menghantarkan nama saya layak ditetapkan tersangka,” urainya.
Parahnya lagi ujar Agus Nompitu, dari 84 halaman yang ada di LHP auditor independen, tak ada namanya sebagai Wakil Ketua Umum KONI Lampung disebutkan sebagai orang yang lalai atau yang bertanggung jawab atau melakukan perbuatan melawan hukum.
“Ini sebuah kejanggalan, kok di LHP ada orang-orang yang jelas mencuri, tidak ditetapkan kejaksaan sebagai tersangka. Siapa yang mengambil manfaat dari uang katring, siapa yang mengambil manfaat dari penginapan, tertulis di LHP, kenapa orang-orang itu tak ditetapkan tersangka? Ini sangat tak memenuhi rasa adil. Ada apa? Padahal di LHP itu jelas kapan yang bersangkutan terima uang, dikirim ke rekening siapa, jelas. Dan pengusaha keteringnya milik siapa, jelas. Pertanyaannya kenapa mereka yang tertulis di LHP bisa hilang misterius, tak ditetapkan tersangka. Sedangkan saya sumir di dalam tuduhan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya lagi.
“Dalam LHP juga ditegaskan Pengelola Keuangan KONI Lampung Tahun 2020 adalah Pengguna Anggaran Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran Drs. H. Subeno, dan Bendahara Pengeluaran Ir. Lilyana Ali. Tapi sekali-lagi mendapat malah saya yang jadi tersangka,” terangnya.
Seperti di ketahui di dalam LHP auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500. Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.
Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.
Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar serta beberapa nama lainnya.
PN Tanjungkarang sendiri menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Agus Nompitu pada Kejati Lampung, Rabu (27/3/2024). Dalam salahsatu pertimbangannya, Hakim tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana menjelaskan bukti yang disampaikan pemohon sudah masuk pada pokok perkara. Sementara wewenang praperadilan hanya memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
“Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil aja. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tidak beralasan hukum dan patut ditolak,” kata Agus Windana.
Hakim juga menolak keterangan saksi ahli pidana Prof. Muzakir yang dihadirkan pemohon. Menurut hakim perhitungan laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen yang menghitung kerugian negara dalam kasus dana hibah KONI Lampung sudah sah.
“Audit yang hanya boleh dilakukan BPK tidak dapat dibenarkan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit,” katanya.(red)