BANDAR LAMPUNG � Sejumlah Ketua RT dan Kaling (Kepala Lingkungan) di Kelurahan Way Dadi dan Way Dadi Baru diperiksa sebagai saksi oleh penyidik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Jumat (8/11/19).
Mereka memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan insentif RT dan Kaling.
Mereka yang dipanggil adalah mantan Kaling I Way Dadi Triyono Arifin, Mantan Ketua RT 01 LK I Way Dadi Sukardi, Mantan Ketua RT 02 LK I Maryadi, Mantan RT 03 LK I Supono, Mantan RT 04 LK I Iskandar, Mantan RT 08 LK I Subhan Latief, dan Mantan Kepala Lingkungan I Way Dadi Baru yang juga Ketua LKM Way Dadi Baru Bambang, Ketua RT 07 LK I/Ketua LPM/Pokmas Way Dadi Baru Hery Runting.
Mereka tiba di Kantor Kejari Bandar Lampung sekitar pukul 14.30 dan keluar pukul 18.00 WIB.
Mantan Kepala Lingkungan I yang juga Ketua LPM Way Dadi, Triyono Arifin membenarkan jika dirinya bersama para mantan RT diminta untuk memberikan keterangan masalah pemotongan insentif RT di kelurahan Way Dadi dan Way Dadi Baru.
�Iya benar, kami semua dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemotongan insentif RT di Kelurahan Way Dadi,� katanya.
Triyono menjelaskan ada sekitar 17 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Kejari Bandar Lampung dalam pemeriksaan selama tiga setengah jam. Dirinya juga mengapresiasi Kejari Bandar Lampung dalam menangani perkara pemotongan insentif RT dan Kaling di Way Dadi dan Way Dadi Baru.
�Sebagai warga negara saya sangat mendukung proses penegakan hukum. Dan saya bersama para tokoh mewakili masyarakat Way Dadi sangat mengapresiasi Kejari Bandar Lampung dalam menangani persoalan ini,� tuntasnya. (lbc)