BANDARLAMPUNG � Ditangkapnya tiga orang�debt collector�atau juru tagih yang bekerja sama dengan BCA Finance oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mendapat perhatian serius Eddy Mercy. Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu ini menegaskan jika ketiga pelaku yang diamankan yakni Andi Maralen alias Ice warga Kampung Sawah, Maulana warga Tanjungsenang, dan Iwan Deny warga Pesawaran, seharusnya tidak bisa serta-merta disalahkan atau �dikambing-hitamkan�. Alasannya mereka dalam melaksanakan aksinya semata karena adanya surat perintah penugasan dari pihak leasing dalam hal ini BCA Finance.

�Jadi harusnya yang bertanggungjawab dan dimintakan pertanggungjawaban hukum adalah mereka yang memberi perintah, yakni pihak leasing dalam hal ini BCA Finance. Jangan yang dijelekkan petugas collector�atau juru tagih semata. Ini sangat tidak adil,� tegas Eddy Mercy.

Menurut Eddy Mercy, dirinya sudah 32 tahun bekerja sebagai debt collector. Dan selama bekerja, dia bersama jaringannya tidak pernah berurusan masalah hukum. �Mengapa ? Karena dirinya memiliki pengetahuan hukum. Mengetahui hak dan kewajiban penunggak hutang dll. Serta mengetahui kondisi psikologis di lapangan sehingga �benturan atau tindak kekerasan kecil sekalipun seminimal mungkin dihindarkan.

�Yang jadi masalah sekarang adalah ketika petugas leasing menugaskan atau menunjuk debt collector atau juru tagih secara asal-asalan dan yang tidak memiliki pengalaman. Yang tidak memahami hukum dan kondisi di lapangan. Sehingga ketika bertugas, mereka cenderung kasar dan arogan. Dan kejadian ini mutlak kesalahan ada di pihak leasing. Kalau juru tagih yang ditugaskan, mereka tahunya hanya bekerja menarik atau merampas secara paksa, misalnya. Sekali lagi jelas kekeliruan ada di pihak leasing yang sudah sepantasnya harus terlebih dulu dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,� tandasnya.

Lantas bagaimana dengan adanya petugas debt collector atau juru tagih yang membawa senjata api atau senjata tajam ? Menurut Eddy Mercy, itu sudah persoalan lain yang dikaitkan. Tapi persoalan pokoknya mereka ditangkap dan diamankan polisi karena melakukan tindak pidana perampasan secara paksa.

�Dan ini bisa terjadi karena petugas debt collector atau juru tagih ditunjuk pihak leasing secara serampangan. Tidak ada kehatian-hatian. Tidak ada pengalaman. Tidak ada pemahaman soal hukum. Tidak diajarkan SOP yang benar. Jadi harusnya yang disalahkan bukan semata petugas juru tagihnya. Tapi juga yang menunjuk dan memerintahkan serta memberi tugas dalam hal ini pihak leasing. Karenanya saya mohon polisi bersikap adil dan bijaksana melihat pokok persoalannya,� harap Eddy Mercy lagi.

Seperti diberitakan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung sebelumnya menangkap tiga orang�debt collector�atau juru tagih yang bekerja sama dengan BCA Finance, yakni Andi Maralen alias Ice, Maulana dan Iwan Deny. Ketiganya beraksi dengan rekannya berinisal Z, Senin (23/7) di Jalan Teuku Umar, tepatnya di dekat Taman Makam Pahlawan.

Saat itu, pemilik kendaraan yang informasinya menunggak 2 bulan bernama Yopi Saputra di hadang di lokasi kejadian. Caranya dengan memepetkan mobil, mengetuk kaca dan melakukan intimidasi, serta merampas kunci mobil korban.

Lalu korban dibawa ke kantor BCA Finance�dan diminta membayar tunggakan 2 bulan, beserta denda Rp5 juta. Korban dikabarkan baru bisa menyanggupi pembayaran 1 bulan terlebih dulu, namun pihak BACA Finance menolak. Ketika ia keluar, ternyata mobil sudah tidak ada. Karenanya, ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Lampung.

Dilansir dari lampost,.co, Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M. Barly mengatakan� hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui dalam menarik mobil, ketiganya tidak sesuai standar operasional prosedur, menyalahi undang-undang.�Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Telukbetung Selatan�pada Senin (29/7).

“Pola-pola intimidasi tak dibenarkan�dan kita dalami ternyata ada unsur perampasan,” ujarnya.

Selain itu, dari para pelaku ditemukan senjata tajam dan air softgun�yang diduga kerap digunakan untuk mengintimidasi korban yang kendaraannya hendak ditarik. “Ada kita temukan benda-benda tertentu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Perampasan, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam.(red/net)