METRO – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Metro tahun 2019 diusulkan naik menjadi Rp2.242.540. Naik Rp166 ribu� dari tahun 2018 yang ditetapkan sebesar Rp2.075.850.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rahkmat Zainuddin Sesunan, Kamis (1/11/2018).
“Perhitunganya itukan tingkat inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Tingkat inflasi 2,55 persen pertumbuhan ekonomi 5,03 persen totalnya 8,03. Nah itu dikalikan UMK tahun 2018. Berdasarkan perhitungan itu ada kenaikan sekitar Rp166 ribu. Jadi dari UMK Metro tahun 2018 sebesar Rp2.075.850 menjadi Rp2.242.540,” jelasnya kepada awak media saat dikonfirmasi awak media di halaman Pemkot Metro.
Dikatakanya, UMK Metro tahun 2019 masih menunggu keputusan dari Gubernur Lampung. Nantinya, jika sudah ditetapkan, pihaknya akan memberikan surat edaran ke perusahaan yang ada di Kota Metro.
“Itu sudah kita usulkan ke gubernur. Kita masih menunggu keputusan gubernur. Nanti setelah ditetapkan baru kita edarkan ke perusahaan,” kata dia.
Menurutnya, surat edaran UMK tersebut tidak menjamin semua pekerja mendapatkan gaji sesuai UMK. Pasalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan gaji yang diberikan bisa sesuai kesepakatan dan perjanjian antara perusahaan dan pekerja.
“Setelah perjanjian dan kesepakatan itu baru peraturan perundang-undangan. Tapi kita tetap minta kepada perusahaan kalaupun sudah maju ya memberikan kewajiban sesuai dengan UMK dan jaminan asuransi kerja,” paparnya.
Ditambahkanya, saat ini ada sekitar 430 tempat usaha yang belum memenuhi UMK. Pasalnya, sejumlah tempat usaha tersebut merupakan usaha kecil.
“Karena itu usaha kecil ya. Termasuk pedagang-pedagang yang dipasar itu,” tandasnya. (Arby)