METRO – Jajaran Kepolisian Sektor Metro Utara menerima penyerahan Senjata Api (Senpi) laras licin atau airsoft gun jenis FN secara sukarela dari seorang tokoh masyarakat di kecamatan setempat.
Kapolsek Metro Utara AKP Akhmad Pancarudin menjelaskan, penyerahan senpi oleh tokoh masyarakat tersebut dilakukan pada hari Kamis Tanggal 18 Juli 2019 Sekira pukul 10.00 WIB kemarin.
“Penyerahan senjata api laras licin atau airsoft gun tersebut di dasari oleh penggalangan yang dilakukan jajaran Polsek Metro Utara kepada masyarakat dan para Tokoh masyarakat di kecamatan Metro Utara,” ucapnya dalam rilis Humas Polres Metro, Jum’at (19/7/2019).
Dari keterangan tokoh masyarakat setempat, senpi tersebut didapat dari seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Adapun senjata api laras licin tersebut di serahkan bapak Suyono ketua paguyuban Purwoasri Bersatu kepada Polsek Metro Utara, yang sebelumnya senjata tersebut serahan dari masyarakat yang tidak ingin di sebutkan namanya dan dirinya tidak ingin menyimpan maupun memiliki benda tersebut dan langsung menyerahkannya kepada Ketua Paguyuban Purwoasri Bersatu hingga di serahkan ke Polsek Metro Utara,” terang Kapolsek.
Diketahui, penyerahan senpi tersebut diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 tanggal 08 Januari 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Peraturan Kapolri No 09 Tahun 2011 tanggal 22 Juni 2012 tentang manajemen Operasi Kepolisian.
Serta, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang perizinan, pengawasan dan pengendalian senjata api non organik TNI /POLRI dan peralatan keamanan yg di golongkan �senjata api bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya.
Selain itu juga dalam rangka, Ren ops Sikat Krakatau 2019 Polres Metro Nomor : R/renops/03/VII/Ops.3/2018, tanggal 01 Juli 2019 tentang penanggulangan kejahatan Curat, Curas dan Curanmor serta penyalahgunaan Senpi Ilegal di wilayah kukum Polres Metro.
Kini senpi tanpa amunisi tersebut diamankan di Mapolsek Metro Utara. (Arby)