METRO – Guna meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan personel Polres Metro terkait aturan pendukung tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Polisi, Kepolisian Daerah Lampung mendatangi Polres setempat, Rabu (24/7/2019).

Polda Lampung melalui Bidang Hukum melakukan penyuluhan Hukum di Aula Devicita Polres Metro. Dalam kegiatan itu, Polda membahas tentang peraturan-peraturan yang berlaku khususnya yang mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian.

Kabid Kum Polda Lampung Kombes Pol. Heri Setiawan selaku Tim Penyuluhan Hukum menyampaikan, ia bersama tim mendatangi Polres Metro guna memberikan pemahaman kepada personel tentang Perkap No 1 Tahun 2019.

“Kedatangan kami untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para personil jajaran Polres Metro, kita berikan gambaran dan pemberian materi terkait beberapa Perkap- Perkap, termasuk Perkap No 1 Tahun 2019 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian ” ucapnya.

Sementara, Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih dalam sambutannya meminta personilnya untuk mengikuti kegiatan penyuluhan atau sosialisasi dengan serius.

“Penyuluhan Hukum Ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tandasnya. (Arby)