PRINGSEWU – Seorang bandar narkoba jenis sabu bernisial FE als Fendi (35) berhasil diamanakan Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu, Selasa (12/1/2021). Selain itu petugas juga turut mengamankan seorang kurir berinisial TM als Buyah (39)
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 21,85 gram dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan kedua pelaku yang berhasil ditangkap di kediaman FE Als Fendi (35) di Desa Gunung Aji Kecamatan Pubian kabupaten Lampung Tengah.
�Kedua pelaku kami amankan dirumah pelaku FE, pada Selasa 12 januari 2021 pukul 08.00 wib� ujar Kasat Narkoba, Kamis (14/1/2021) siang.
Ia menjelaskan penangkapan terhadap bandar dan kuriri sabu tersebut merupakan pengembangan atas tertangkapnya pengguna narkotika berinisial ES.
�Pada saat kami lakukan upaya penangkapan dan penggeledahan dirumah FE kami temukan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 9,85 Gram, 14 buah plastik klip berisi 7,00 gram sabu, 7 buah plastik klip kosong, 2 (dua) buah plastik klip bekas pakai, 2 buah timbangan digital dan 7 bundel plastik klip kosong,� jelasnya.
Kemudian, kata Khairul Yasin, pada saat petugas tengah melakukan penangkapan terhadap FE kemudian datang TM merupakan kurir.
�Ia kemudian langsung kami amankan. Dan saat dilakukan proses penggeledahan dari saku kantong celananya kami dapatkan barang bukti sabu 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,20 gram,� jelasnya.
Dalam proses interogasi pelaku FE mengaku menjalani bisnis sabu tersebut sudah sejak 3 bulan yang lalu dan dirinya mengaku bisa mendapatkan keuntungan rata-rata Rp700 ribu dalam setiap 3 hari.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian pelaku berikut barang bukti kami amankan dan lakukan penahanan di mapolres pringsewu.
�Untuk proses hukum lebih lanjut kedua pelaku kami jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya(Adic)